in ,

Bantu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tax Center IAIN Madura Diresmikan

Tax Center IAIN Madura Diresmikan
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Bantu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tax Center IAIN Madura Diresmikan

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) Agustin Vita Avantin meresmikan Tax Center Institut Agama Islam Negeri Madura (IAIN Madura). Ia menegaskan, tax center ini merupakan pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi mengenai perpajakan di Pulau Madura, Jatim. Dengan demikian, Tax Center IAIN Madura yang telah diresmikan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Adapun peresmian tax center ditandai dengan prosesi gunting pita yang turut dilakukan oleh Rektor IAIN Madura Saiful Hadi.

” IAIN Madura menjadi tax center yang ke-5 di Pulau Madura dan ke-21 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Tax center pada perguruan tinggi dapat dimanfaatkan siswa (mahasiswa) dan civitas akademika melaksanakan pembelajaran berbasis pengalaman yang dikenal dengan istilah experienced based learning. Sebagai contoh, mahasiswa bisa melakukan magang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) saat masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan sebagai bentuk belajar berpengalaman praktik pelaksanaan perpajakan, sehingga bisa melengkapi ilmu perpajakan yang diperoleh dari kampus,” jelas Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/2).

Ia mengatakan bahwa tax center merupakan perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Penerimaan pajak merupakan sumber utama Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), yang oleh pemerintah dipergunakan secara transparan dan akuntabel untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan. Tax Center IAIN Madura diharapkan bisa menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan bekerja sama dengan DJP dalam berperan secara signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya fungsi dan peranan pajak dalam pembangunan, khususnya di Madura dan sekitarnya,” ujar Vita.

Baca Juga  Peran dan Fungsi "Tax Center" di Perguruan Tinggi

Ia pun menjelaskan dan mengenalkan tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax yang akan dipergunakan dalam proses bisnis DJP. Sistem yang diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024 ini akan memberikan layanan yang lebih mudah kepada Wajib Pajak.

Acara ini dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jatim II.

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap jumlah tax center di Indonesia terus bertambah. Menurutnya, tax center merupakan mitra strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri untuk bercerita dan menghubungkan masyarakat satu dengan lainnya untuk menjelaskan hak dan kewajiban tentang pajak. Saya yakin bahwa kami memerlukan teman seperjalanan, dalam hal ini tax center untuk terus menyampaikan pesan moral ini kepada masyarakat secara menyeluruh tentang pajak. Memang berat dan tidak dapat dilakukan secara instan, namun sesuatu yang harus tetap kita jalankan,” ungkap Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *