in ,

Peran dan Fungsi “Tax Center” di Perguruan Tinggi

Peran dan Fungsi “Tax Center”
FOTO: IST

Peran dan Fungsi “Tax Center” di Perguruan Tinggi

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) resmi berubah nama menjadi Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), pada akhir September 2022 lalu. Lantas, apa peran tax center di perguruan tinggi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Wajib Pajak? Apakah Wajib Pajak bisa berkonsultasi di tax center? Maka, kali ini Pajak.com akan mengajak Anda mengenal lebih dekat peran dan fungsi tax center.

Apa itu tax center?

Tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, tax center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apa saja peran tax center bagi DJP dan Wajib Pajak?

Salah satu peran tax center adalah membantu DJP untuk memberikan konsultasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak yang tengah melaporkan Pemberitahuan Surat (SPT) tahunan Artinya, Wajib Pajak dapat berkonsultasi dan meminta dibimbing dalam melaporan SPT tahunan. Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan oleh tax center akan bertugas di KPP. Beberapa tax center juga membuka pelayanan pajak di kampus masing-masing.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Sebagai catatan, sebelum mahasiswa relawan pajak ditugaskan, mereka sudah diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan Kanwil DJP/KPP setempat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dipastikan kredibel berdasarkan peraturan yang berlalu.

Ketua PERTAPSI Darussalam menegaskan, peran tax center sebagai pihak ketiga yang menjembatani kepentingan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak.

“Perguruan tinggi merupakan pihak ketiga yang paling ideal. Dalam konteks ini, tax center sebagai sub atau unit dari perguruan tinggi. Harapan kita semua, bagaimana tax center bisa menjadi pihak di tengah-tengah antara kepentingan otoritas pajak dan Wajib Pajak,” jelas Darassulam dalam seminar bertajuk Tax Center Kuat, Pajak Kuat, Indonesia Maju.

PERTAPSI berharap, DJP dan tax center dapat bersinergi dalam memberikan edukasi, inklusi, sosialisasi, dan pelatihan pajak, riset bersama berbasis kewilayahan, dan revitalisasi kurikulum pajak. Riset berbasis kewilayahan perlu dilakukan karena setiap wilayah memiliki potensi ekonomi dan pajak yang berbeda.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

“Oleh karenanya, diharapkan setiap tax center bisa memetakan pola perilaku Wajib Pajak serta potensi ekonomi dan pajak dari sisi subjek dan objek pajak di setiap wilayah. Adapun revitalisasi kurikulum pajak juga diperlukan,” ujar Darassulam.

Ia menilai, peran tax center dalam memberikan edukasi juga sangat krusial. Pasalnya, edukasi pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan Wajib Pajak sekaligus mendorong partisipasi publik.

“DJP tidak bisa dibiarkan sendirian. Harus ada pihak ketiga yang ikut menjembatani. Namun, tax center perlu terus mengembangkan diri dan meng-update ilmu pajak berbasis kurikulum baru agar lebih efektif dan lebih bisa menjalankan perannya sebagai pihak ketiga yang paling ideal,” kata Darussalam

Selain itu, kurikulum pajak perguruan tinggi di Indonesia juga perlu di redesain dengan mengubah paradigma. PERTAPSI mengusulkan empat hal yang dibutuhkan untuk meredesain kurikulum pajak, yaitu:

  • Mempelajari pajak sebagai multidisiplin ilmu.
  • Mempelajari pajak dengan perbandingan di negara lain.
  • Mempelajari pajak dengan studi kasus.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap, jumlah tax center dapat terus bertambah. Meskipun sudah terdapat 336 tax center yang beroperasi di seluruh Indonesia, namun bila dibandingkan dengan jumlah universitas yang tersebar di tanah air, jumlah itu masih bisa ditambah dan tumbuh kedepannya.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

“DJP tidak bisa bekerja sendiri untuk bercerita dan menghubungkan masyarakat satu dengan lainnya untuk menjelaskan hak dan kewajiban tentang pajak. Saya yakin bahwa kami memerlukan teman seperjalanan, dalam hal ini tax center untuk terus menyampaikan pesan moral ini kepada masyarakat secara menyeluruh tentang pajak. Memang berat dan tidak dapat dilakukan secara instan, namun sesuatu yang harus tetap kita jalankan,” ungkap Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *