in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Capai Rp 41,37 T

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II
FOTO: Aprilia Hariani

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Capai Rp 41,37 T

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp 41,37 triliun atau mencapai 64,8 persen dari target senilai Rp 63,8 triliun. Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II ini didukung oleh pemulihan ekonomi nasional, peningkatan kepatuhan perpajakan dari insan pers, serta implementasi Komite Kepatuhan.

Sekilas mengulas, Kanwil DJP Jaksel II merupakan salah satu unit vertikal DJP yang mencakup enam kecamatan (Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pasar Minggu, Jagakarsa, Cilandak, Pesanggrahan) dan 10 kelurahan (Kelurahan Senayan, Selong, Rawa Barat, Petogogan, Gunung, Gandaria Utara, Cipete Utara, Pulo, Kramat Pela, Melawai). Kanwil DJP Jaksel II mengkordinasikan 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang terdiri atas 2 KPP Madya dan 7 KPP Pratama.

“Kami menjalankan instruksi dari Kantor Pusat DJP, yaitu secara teknis memiliki tools bernama Komite Kepatuhan. Di sana kami bisa mengukur potensi penerimaan pajak, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan. Namun, kita tidak secara khusus memfokuskan menyasar (mengawasi) satu kelompok atau Wajib Pajak tertentu saja. Tidak kalah penting, media juga membantu mengedukasi Wajib Pajak dan masyarakat mengenai kebijakan perpajakan, sehingga kepatuhan pun meningkat,” ujar Neil kepada Pajak.com, di sela-sela acara Media Gathering, di M Bloc Space, Jaksel, (18/7).

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ia menjelaskan, Komite Kepatuhan prinsipnya memiliki tiga level, ada di Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP. Secara teknis, Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP menurunkan informasi tertentu terkait kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP menelaah kembali informasinya, selanjutnya informasi tersebut dikirim KPP. Di tingkat Kanwil DJP, Komite Kepatuhan digawangi oleh para kepala bidang.

“Nanti dari KPP bisa memberikan klarifikasi bahwa apakah informasi itu merupakan potensi (penerimaan pajak). KPP bisa mengusulkan dan Kanwil DJP menyetujui untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, semua dilakukan koordinasi yang terintegrasi mengenai mana Wajib Pajak yang harus diedukasi, dilakukan pengawasan, atau penegakan hukum. Komite Kepatuhan ini part of CRM (Compliance Risk Management). Jadi, CRM ini kami tindaklanjuti dengan Komite Kepatuhan,” ungkap Neil.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

Merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh, meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak, hingga tahap evaluasi. Neil memastikan, sistem CRM akan menciptakan suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif.

“Jadi, tahun 2023 ini kami mengefektifkan Komite Kepatuhan, sistem CRM, dan menjaga integritas pegawai—itu penting. Kita membangun etos kerja yang baik, sehingga timbul semangat. Kita juga membuat strategi yang dinamis untuk merespons proyeksi perlambatan (ekonomi). Misalnya, sektor komoditas lagi bagus kita mencoba lihat ke sana, sebaliknya bila sektor UMKM (usaha mikro kecil menengah) menurun, maka perlu didukung, ” tambah Neil.

Selain penerimaan, Kanwil DJP Jaksel II pun mencatatkan kepatuhan formal yang positif. Neil menyebutkan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan terhimpun sebanyak 224.786 dari target 254.219 hingga Desember 2023.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Kami pun mencatat, Wajib Pajak yang sudah melakukan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 674.898 dari 1.010.783 Wajib Pajak orang pribadi,” tambahnya.

Secara simultan, Kanwil DJP Jaksel II juga membina UMKM melalui program Business Development Service (BDS) dan meningkatkan literasi perpajakan kepada generasi mudah lewat tax center. 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *