in ,

Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT dan Mal

Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II Buka di Pameran INACRAFT dan Mal

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) kembali buka Pojok Pajak di pameran International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2024 dan beberapa mal di wilayah Jaksel. Melalui Pojok Pajak yang dibuka selama Februari – Maret 2024 ini Wajib Pajak dapat berkonsultasi mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau terkait layanan perpajakan lainnya.

Secara rinci, Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II berada di pameran INACRAFT 2024 (28 Februari – 3 Maret 2024), Gandaria City Mall (4 – 8 Maret), Blok M Plaza (13 – 17 Maret), AEON Mall Tanjung Barat (18 – 24 Maret), District 8 SCBD (25 – 28 Maret), dan Pondok Indah Mall (25 – 31 Maret). Informasi jadwal dan lokasi pembukaan Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II juga dapat dilihat di media sosial Instagram @pajakjaksel2.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya menuturkan, kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen Kanwil DJP Jaksel II untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan perpajakan.

“Besar harapan kami hadirnya Pojok Pajak di pusat keramaian dapat memberikan informasi dan layanan perpajakan yang cepat untuk masyarakat. Kanwil DJP Jaksel II berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal, baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun di luar kantor, seperti di Pojok Pajak,” ungkap Dwi kepada Pajak.com, (1/3).

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II Indriastuti Heny Setyawati menambahkan, Pojok Pajak ini juga sebagai sarana edukasi informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Perubahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. 

“Kami berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap pajak, terutama mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024,” ungkap Indri.

Sejatinya pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, pemadanan NIK-NPWP, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Namun, Indri menegaskan bahwa Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II dihadirkan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan SPT tahunan telah diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara, pemadanan NIK dan NPWP termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (NPWP).

Baca Juga  Asistensi Pelaporan SPT, Kanwil DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak

Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi 31 Maret dan 30 April bagi Wajib Pajak badan. Sementara, deadline pemadanan NIK dan NPWP ditetapkan pada 1 Juli 2024—seirama dengan implementasi core tax.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *