in ,

Asistensi Pelaporan SPT, Kanwil DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak

Kanwil DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Asistensi Pelaporan SPT, Kanwil DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Neilmaldrin Noor kukuhkan 106 relawan pajak masa bakti tahun 2024. Setelah dikukuhkan, relawan pajak akan bertugas memberikan edukasi dan asistensi kepada Wajib Pajak, salah satunya terkait kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Dari 106 yang dikukuhkan, 99 relawan pajak merupakan mahasiswa dari 7 tax center perguruan tinggi di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II, yaitu Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al- Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Universitas Tanri Abeng. Sementara, 7 relawan pajak lainnya merupakan relawan pajak non-mahasiswa dengan latar belakang profesi guru, dosen, dan konsultan pajak.

“Latar belakang pelaksanaan program Relawan Pajak adalah karena penambahan jumlah Wajib Pajak yang tidak sebanding dengan jumlah petugas pajak yang ada. Sehingga relawan pajak berfungsi sebagai perpanjangan tangan DJP dalam melayani Wajib Pajak. Kita juga bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, baik di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), di Kanwil DJP, atau di tempat-tempat lain,” ungkap Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(12/2).

Ia pun memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada relawan pajak yang secara sukarela dan antusias mendaftar untuk menjadi relawan pajak untuk negeri.

“Kami berharap dengan bergabungnya relawan pajak di Kanwil DJP Jaksel II dapat memberikan edukasi perpajakan yang lebih luas kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pajak,” ujar Neil.

Baca Juga  Siapa dan Apa Tugas Relawan Pajak

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Akhmad Suryadidjaya menambahkan, peran relawan pajak sesuai dengan salah satu bentuk dari pengimplementasian Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.

“Maka, diharapkan relawan pajak dapat memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak,” ujar Dwi.

Sebelum dikukuhkan, relawan pajak diberikan pembekalan materi, mulai dari pelatihan komunikasi dan pelayanan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksel II; pengenalan nilai-nilai kementerian keuangan dan pengendalian gratifikasi oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II; serta pembekalan materi kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II.

Dwi memastikan, Kanwil DJP Jaksel II telah melaksanakan program Relawan Pajak melalui beberapa tahapan, antara lain inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan dan seleksi, pelaksanaan (pendayagunaan), serta pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Gelar Pasar Rakyat, Bantu UMKM Tingkatkan Omzet

“Pada tahap pendayagunaan, para relawan pajak mahasiswa akan ditempatkan di 7 KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jaksel II dengan tugas utama memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi maupun penugasan lainnya. Sedangkan untuk relawan pajak non-mahasiswa akan dilibatkan dalam kegiatan edukasi yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jaksel II,” urainya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *