in ,

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejari

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejari

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) serahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka merugikan negara sebesar Rp 433.519.428.

“Hari ini kami telah melakukan penyerahan tersangka DW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/10).

Baca Juga  Opsen dan Prospek Piggyback Tax di Indonesia

Tersangka DW merupakan Direktur PT KS yang bergerak di bidang event organizer. DW terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindak pidana yang dilakukan tersangka DW terkait ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ini sebagai konsekuensi atas tindakannya, tersangka DW diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 300 persen atau setara dengan Rp 1.300.558.284,” ungkap Neil.

Baca Juga  Siapkan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan dan ”Core Tax”, Kanwil DJP Jatim II Kukuhkan 474 Relawan Pajak

Ia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2016 dan 2017, tersangka telah melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp 868.519.428,00 dari para pelanggan. Namun, uang PPN yang telah dipungut dari para pelanggan tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Saat itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, tersangka berupaya menggunakan hakpengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, pengungkapan yang dilakukan tersebut belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga potensi kerugian pada pendapatan negara menjadi Rp 433.519.428.

Ia menambahkan bahwa upaya pemidanaan tersangka DW merupakan upaya terakhir dalam membina Wajib Pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, DJP telah beberapa kali melakukan imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.

Baca Juga  “Update”! Wajib Pajak Bisa Ubah Data Alamat di “Core Tax”

“Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Neil.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *