iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin: Tak Bersertifikat TKDN
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa iPhone 16 series (iPhone 16) belum boleh diperjualbelikan di Indonesia karena tidak bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari bapak menteri perindustrian, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com, (29/10).
Kendati demikian, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos yang tidak diperjualbelikan—boleh masuk ke Indonesia melalui pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Bea Cukai.
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang. Jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” jelas Febri.
Kemudian, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
“Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI pada Kemenperin,” ujar Febri.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkas Febri.
Sekilas mengulas, TKDN merupakan besaran atau nilai yang bahan dalam negeri yang terkandung didalam suatu produk. Tujuan Pemerintah Indonesia menerapkan TKDN adalah untuk meminimalisasi produk impor dan meningkatkan daya saing produk di dalam negeri.
Comments