Hak dan Kewajiban Wajib Pajak ketika Ditagih Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan. Namun, Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban dalam menanggapi penagihan pajak tersebut. Apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak ketika ditagih pajak? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Apa saja hak Wajib Pajak ketika ditagih pajak?
- Wajib Pajak dapat mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak;
- Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) mulai tahun pajak 2008 sampai sekarang yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, penagihan pajak menjadi tertangguh;
- Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, Keputusan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak ke Pengadilan Pajak;
- Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri; dan
- Wajib Pajak dapat mengajukan sanggahan atas objek sita.
Apa saja kewajiban Wajib Pajak ketika ditagih pajak?
- Wajib Pajak berkewajiban;
- Wajib Pajak berkewajiban melakukan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo;
- Wajib Pajak berkewajiban memenuhi komitmen dalam angsuran/penundaan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak berkewajiban untuk bersifat kooperatif dalam tindakan penagihan pajak; dan
- Wajib Pajak dilarang melakukan hal-hal yang melanggar peraturan dengan Surat Paksa dalam Penagihan Pajak yang berakibat pada tindakan pidana, seperti memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, memindahkan hak atas barang yang disita.
Daluwarsa penagihan
Jangka waktu DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, terhadap Wajib Pajak adalah lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Namun, dapat tertangguh/melewati lima tahun apabila:
- Diterbitkan Surat Paksa;
- Ada pengakuan utang pajak dari Anda baik langsung maupun tidak langsung, misalnya mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran;
- Diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara; dan
- Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Bagaimana proses penagihan pajak?
- Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh Wajib Pajak;
- Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran;
- DJP akan mengeluarkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh juru sita secara langsung apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya;
- Jurusita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo;
- Apabila penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan;
- Jangka waktu penyanderaan enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 enam bulan. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan;
- Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP);
- Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh jurusita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan;
- Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 belas hari sejak tanggal penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya; dan
- Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak membayar utang pajak dan biaya penagihannya.
Comments