in ,

Wawan Setiyo Hartono, Atribusi Pengetahuan dalam Bidang “Transfer Pricing”

Wawan Setiyo Hartono
FOTO: TaxPrime 

Wawan Setiyo Hartono, Atribusi Pengetahuan dalam Bidang “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Saat ini Wawan Setiyo Hartono menduduki posisi sebagai Tax Managing Partner TaxPrime sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dalam jabatan tersebut ia bertanggung jawab mengelola seluruh pemberian jasa kepada klien berjalan sesuai standar kualitas, target waktu dan target hasil yang ditentukan. Dalam mencapai hal tersebut, maka ia juga bertanggung jawab terhadap sumber daya manusia, pengembangannya, manajemen pekerjaan, pengawasan atas kualitas dan standar penyelesaian pekerjaan, Sebelum bergabung di TaxPrime, Wawan Setiyo Hartono bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua/Large Tax Office (KPP LTO II).

Pada era penugasannya tersebut, Wawan belajar banyak mengenai multinational enterprises dan aspek perpajakan atas transaksi lintas negara termasuk transfer pricing. Bahkan Wawan ditunjuk menjadi salah satu anggota Tim Satuan Tugas (Satgas) Transfer Pricing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar untuk membantu menyelesaikan kasus transfer pricing. Dengan degup semangat yang seirama, Tax Managing Partner TaxPrime ini ingin terus memberikan atribusi atas pengetahuan dalam bidang ilmu transfer pricing kepada Wajib Pajak sekaligus membantu DJP mewujudkan cooperative compliance.

Passion saya memang di transfer pricing. Maka, saya ingin lebih banyak punya waktu untuk memahami bisnisnya Wajib Pajak, bagaimana tantangan kepatuhannya, seperti apa tantangan terkait transfer pricing. Di sisi lain, saya menyadari bahwa peran untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak tidak hanya tanggung jawab DJP. Justru ketika sudah tidak menjadi ASN di DJP, saya punya kesempatan banyak dalam membantu DJP karena interaksi yang lebih banyak dengan Wajib Pajak sehingga bisa meng-encourage Wajib Pajak untuk cooperative compliance,” ungkap Wawan kepada Pajak.com(20/7).

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Namun, bukan tanpa sebab benih kecintaannya pada ilmu transfer pricing tumbuh. Wawan berpandangan, transfer pricing bersifat universal dan multidimensi. Universal karena prinsip kewajaran (Arm’s Length Principles) merupakan kesepakatan universal dalam menentukan pendapatan atau biaya dalam transaksi afiliasi. Universal-nya transfer pricing juga tercermin dalam OECD Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprise and Tax Administrations atau yang sering dikenal OECD Guidelines.

Wawan menjelaskan, OECD Guidelines merupakan panduan bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak di seluruh dunia yang berisi berbagai aspek dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi termasuk bagaimana mendokumentasikannya dan penyelesaian atas permasalahan atau sengketa.

Terkait multidimensi menurut pendapat Wawan, analisis transfer pricing berkaitan aspek opersional perusahaan, strategi bisnis dan grup usaha, manajemen grup usaha, dll. Ia menekankan, analisis transfer pricing menekankan pada accurate delineation  suatu hubungan transaksional antara dua pihak yang berafiliasi dan bagaimana konteksnya dalam hubungan transaksional antara pihak independen. Accurate delineation ini tentunya memerlukan pemahaman akan strategi bisnis perusahaan bahkan kondisi ekonomi yang meliputi hubungan transaksional tersebut. Hal inilah yang menarik karena dengan transfer pricing tentunya akan memperkaya wawasan dan pengetahuan akan berbagai macam industri.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Ketertarikannya pada transfer pricing kemudian membuat Wawan pun memutuskan untuk berkarier di TaxPrime dengan semangat yang senada, yaitu membantu Wajib Pajak dan DJP dalam meningkatkan kepatuhan, menyelesaikan serta memitigasi sengketa terkait transfer pricing. Di TaxPrime, Wawan memiliki spesialisasi dan tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai macam kasus transfer pricing seperti komoditas, lisensi aset tidak berwujud, pemberian jasa didalam grup, dan restrukturisasi bisnis. Ia juga membantu klien dalam menyiapkan dan mengembangkan strategi untuk dokumentasi harga transfer, seperti file lokalfile master, dan pelaporan negara per negara; serta mendampingi klien dalam Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Pemahaman akan aspek bisnis, industri, dan ekonomi dalam transfer pricing ini membuka cakrawala dan wawasan terkait pengelolaan bisnis pada berbagai macam  industri. Banyak aspek yang harus diperhatikan termasuk bagaimana mengoptimalkan modal kerja dengan utilisasi fasilitas fiskal yang tersedia. Saat itu, klien-klien yang sebagian besar merupakan perusahaan multinasional sering menanyakan terkait fasilitas fiskal yang tersedia bagi investasi dan beberapa eksportir menanyakan apakah terdapat fasilitas yang tersedia bagi eksportir untuk meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar atau fasilitas yang dapat mempercepat restitusi PPN.

Hal ini krusial karena PPN merupakan modal kerja yang harus disediakan perusahaan sehingga dalam hal terdapat fasilitas-fasilitas di atas maka hal ini dapat menurunkan kebutuhan modal kerja dan menimbulkan efek berganda atas penurunan kebutuhan modal kerja tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah memang memberikan fasilitas fiskal bagi eksportir yang meliputi fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Hal inilah yang memunculkan ketertarikan Wawan pada dunia kepabeanan.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Menurut Wawan, ia telah mendampingi perusahaan multinasional dalam kaitannya dengan aspek perpajakan maupun kepabeanan termasuk Kawasan Berikat. Bahkan Wawan berpengalaman dalam medampingi klien sejak awal sebelum pengajuan permohonan izin Kawasan berikat sampai dengan pengelolaan operasi Kawasan Berikat. Ia juga memberikan pendapat terkait bagaimana memitigasi risiko perpajakan dan kepabeanan dan cukai, termasuk memilih fasilitas fiskal yang efektif dan tepat.

Berbagai macam sengketa juga telah berhasil diselesaikan bahkan sebagian kasus tersebut rumit dan memiliki histori kekalahan di pihak Wajb Pajak. Oleh karena kompetensinya itu, maka Wawan mendapatkan penghargaan sebagai highly regarded practitioner oleh World Tax dan World TP berturut-turut dari tahun ke tahun hingga yang terbaru pada tahun 2023.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *