in ,

Anang Febita Kurniawan, Pejuang Hak Wajib Pajak

Anang Febita Kurniawan
FOTO: IST

Anang Febita Kurniawan, Pejuang Hak Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Selama 18 tahun Anang Febita Kurniawan mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam perjalanan itu, ia lebih banyak berkecimpung dalam bidang keberatan pajak, bahkan  pernah didaulat sebagai Penelaah Keberatan Terbaik dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Dengan pengalaman dan kompetensinya, Anang ingin mendedikasikan diri secara langsung dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus memperjuangkan hak Wajib Pajak melalui profesi yang diembannya saat ini—sebagai Tax Manager TaxPrime Surabaya Branch.

“Bidang Keberatan dan Pemeriksaan bukanlah hal yang asing bagi saya, bahkan sudah menjadi keseharian selama lebih dari 10 tahun terakhir. Dengan pengalaman tersebut, saya berharap bisa turut serta berkontribusi di TaxPrime salah satunya dengan membantu taxpayers memperoleh hak-hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan. Saya siap jika ditugaskan untuk memperjuangkan hak-hak Wajib Pajak melalui upaya hukum di tingkat manapun, tentu saja jika mereka telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Saya juga akan selalu berupaya mengingatkan taxpayers untuk patuh pada aturan perundang-undangan, sejalan dengan value atau semangat yang ditegakkan TaxPrime. Ketika memang ada objek yang secara ketentuan terutang pajak, kami akan meresonansi ketentuan dimaksud kepada taxpayer bahwa itu terutang pajak, silakan dibayar,” ungkap Anang Febita Kurniawan kepada Pajak.com(17/7).

Baginya, satu dasawarsa menekuni bidang keberatan merupakan proses yang tidak mudah. Bak berhasil di tempa dalam kawah candra di muka, Anang mengaku telah menemukan jati diri untuk mempelajari ilmu hukum yang sangat erat kaitannya dengan bidang keberatan pajak. Ia telah menemukan passion dalam mengabdi, menikmati setiap proses dalam menelaah keberatan.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

“Ketika jadi Penelaah Keberatan, mungkin orang awam bisa menganggap Penelaah Keberatan itu berperan seperti hakim. Tapi, hakim yang semu atau hakim doleansi (pejabat pajak yang diberi tugas untuk memutus suatu keberatan). Misalkan, ada Wajib Pajak diperiksa oleh Pemeriksa Pajak, kemudian si Wajib Pajak ini merasa Pemeriksa Pajak enggak fair, enggak adil melakukan koreksi, sehingga menanggung ketetapan pajak yang begitu besar. Wajib Pajak kemudian datang mengajukan permohonan keberatan, kemudian bertemu dengan saya yang dulu sebagai Penelaah Keberatan. Ketika Wajib Pajak mengajukan keberatan, saya akan menguji setiap argumentasi, bukti-bukti, data-data yang disajikan oleh Wajib Pajak apakah memang sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai dengan peraturan atau tidak. Demikian halnya kepada Pemeriksa Pajak, saya juga akan menguji apakah koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak ini benar atau enggak. Semua argumentasi dan bukti-bukti dari kedua belah pihak saya teliti dan pelajari, hingga memperhatikan relevansinya dengan dasar hukum. Hal-hal tersebutlah yang membuat saya sangat senang dan menikmati peran itu,” ujar Anang.

Tak disangka, gairah menyelami ilmu hukum sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas bermuara pada prestasi. Di tahun 2014, Anang meraih predikat sebagai Penelaah Keberatan Terbaik dari Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Baginya ilmu hukum spesial, karena memantik keinginannya untuk membaca dan mempelajari satu per satu dari setiap transaksi atau perjanjian, terlebih dalam menangani sengketa pajak.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

“Indikator penelaah (keberatan) terbaik waktu itu terkait dengan KPI (key performance Indicator) atau IKU (indikator kinerja utama). Sebagai Penelaah Keberatan, ada sekitar 15 indikator yang kemudian saya bisa memenuhi seluruhnya. Bagi saya itu sebagai achievement yang sangat berharga dan menjadi pembelajaran bagi diri pribadi bahwa bisa karena terbiasa, tekun, mempersiapkan diri, dan yakin bahwa kita akan bisa perform yang terbaik,” ujar Anang.

Secara simultan, karakteristik Wajib Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang notabene bergerak di industri perikanan dan banyak investor di dalamnya, membuat Anang semakin akrab pada transaksi afiliasi atau transfer pricing. Ia kian dihadapkan dengan paket komplit hukum perpajakan, tidak hanya domestik melainkan beragam regulasi dan konsensus global.

“Isu transfer pricing menjadi isu yang menarik dan challenging pada waktu itu, belum banyak orang yang mau sekadar untuk mempelajari saja, sangat jarang. Saya mulai mempelajari detail teknis bagaimana kita menyajikan data pembanding dan konsep transfer pricing pada umumnya. Sehingga waktu di Manado (lokasi Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara), saya lumayan menghadapi, mulai membaca, mempelajari isu transfer pricing. Di sini (TaxPrime) justru merupakan case sehari-hari,” ungkap Anang.

Ia bersyukur, pengalamannya sebagai ASN di DJP selama 18 tahun membuatnya terbiasa berpikir komprehensif sekaligus detail dengan mengacu pada regulasi hukum perpajakan. Di sisi lain, ketajaman nurani Anang kian terasah, khususnya dalam membantu Wajib Pajak meraih keadilan atas haknya.

“Saya ingin mengedukasi Wajib Pajak, bahwa selain harus patuh pada regulasi, Wajib Pajak juga harus memahami haknya. Apabila ada koreksi (Pemeriksa Pajak) yang lemah, ada hak untuk mengajukan keberatan. Saya ingin berkontribusi di TaxPrime dengan memberi manfaat, membantu Wajib Pajak untuk terlepas dari belenggu koreksi yang tidak tepat,” kata Anang.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Alumnus Diploma III Penilai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini berterima kasih kepada DJP, institusi yang pernah menjadi tempatnya berkarier. Membesarkan dan memberi kesempatan kepadanya untuk memperdalam ilmu hukum dengan melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Ke depan, Anang bertekad untuk menjadi advokat dalam koridor TaxPrime yang kompeten, sehingga dapat membantu masyarakat ketika mengalami permasalahan pidana.

“Saya ingin menjadi advokat yang tetap bisa ngomong pajak sebagai spesialisasi saya, tapi ketika ada orang yang dizolimi, saya bisa ikut ambil bagian membantu langsung dengan tangan saya sendiri. Tentunya dengan se-izin TaxPrime sebagai organisasi tempat saya bekerja. Saya ingin bisa membangun jaringan dengan advokat lainnya, untuk bisa menolong masyarakat yang lemah ini dari kezoliman. Dengan jaringan itu, saya yakin ada banyak benefit secara mutualisme yang dapat diperoleh TaxPrime sebagai institusi, seperti mendapat akses ke klien dari advokat-advokat yang belum terlayani kebutuhan jasa teknis perpajakannya,” tutup Anang.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *