in ,

Alvin Heryana, Edukator Insentif Perpajakan bagi Investor

Alvin Heryana
FOTO: TaxPrime

Alvin Heryana, Edukator Insentif Perpajakan bagi Investor

Pajak.com, Jakarta – Kecintaan Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Alvin Heryana pada profesinya kian tumbuh merekah seiring dengan meningkatnya kapabilitas, pengalaman, dan kesadarannya untuk lebih berkontribusi membangun negeri. Sebagai konsultan pajak, Alvin berupaya menjadi edukator yang kompeten dalam memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya mengenai insentif perpajakan kepada investor.

Ia berhipotesis bahwa fasilitas fiskal, baik perpajakan maupun kepabeanan, berupa tax holiday, tax allowance, masterlist (pembebasan bea masuk) maupun fasilitas lainnya merupakan salah satu magnet investasi di Indonesia. Di sisi lain, investasi merupakan stimulus penyerapan lapangan kerja,  penggerak pertumbuhan ekonomi, peningkatan penerimaan pajak yang bermuara pada terwujudnya pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Saya ingin sebagai konsultan pajak bukan sekadar berkontribusi meningkatkan kepatuhan formal maupun material, seperti halnya sebatas bagaimana melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku—meskipun itu penting, namun juga bagaimana kita ingin Wajib Pajak memahami haknya untuk mendapat fasilitas atau insentif perpajakan. Saat ini saya berupaya melihat profesi ini secara makro, bagaimana fungsi kebijakan perpajakan sebagai penarik investasi, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan akhirnya meningkatkan penerimaan pajak itu sendiri,” ungkap Alvin kepada Pajak.comdi Ruang Rapat Kantor TaxPrime, (22/2).

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Berdasarkan pengalamannya mendampingi Wajib Pajak dari perusahaan multinasional, insentif perpajakan masih menjadi pertimbangan bagi investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Alvin menganalisis, insentif perpajakan akan berdampak terhadap cash flow Wajib Pajak sehingga akan sangat membantu pengembangan bisnis, seperti mengembangkan teknologi atau penguatan dan efisiensi struktur usaha. Dengan begitu, usaha Wajib Pajak akan lebih kompetitif untuk dapat bersaing.

“Saya melihat masih minimnya sosialisasi mengenai fasilitas perpajakan, khususnya tax allowance atau tax holiday ini. Makanya, ada wacana (usulan) insentif pajak untuk investor itu dihapus saja karena sepi peminat. Padahal menurut saya, masih minimnya sosialisasi dari otoritas terkait fasilitas yang ada, sehingga informasi yang sampai kepada Wajib Pajak menjadi terbatas. Akhirnya, Wajib Pajak atau calon investor cenderung beranggapan proses (mendapat insentif perpajakan) susah dan ribet. Contohnya, Wajib Pajak masih belum mengetahui apa saja manfaat fasilitas perpajakan, bagaimana persyaratannya. Sampai saat ini cara Wajib Pajak untuk dapat memperoleh informasi secara lengkap hanya melalui undang-undang atau peraturan, sehingga tidak ramah bagi yang awam pajak maupun hukum. Seharusnya otoritas terkait membuat suatu panduan yang sudah disederhanakan, yang dapat dengan mudah dimengerti serta dipahami oleh awam,” ujar Alvin.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Maka dari itu, ia ingin terus berkontribusi membantu Wajib Pajak dalam memperoleh fasilitas ataupun sekadar memperoleh informasi secara utuh mengenai fasilitas itu sendiri. Bagi Alvin, kesadaran untuk berkontribusi ini menjadi pupuk dalam membangun kebanggaan dan kecintaannya pada profesinya sebagai konsultan pajak.

“Sebenarnya saya memilih profesi konsultan pajak salah satunya karena dosen-dosen sewaktu kuliah juga merupakan konsultan pajak atau partner di kantor konsultan pajakMeskipun para dosen tidak mengarahkan secara langsung, tetapi mungkin semangatnya sampai kepada mahasiswa. Ada juga senior-senior yang telah menjadi konsultan pajak memberikan semangat untuk mendalami ilmu perpajakan yang kompleks, multidisplin, dan multiaspek ini” kenang alumnus Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Alvin bersyukur TaxPrime memberikan ruang serta kepercayaan untuk mengasah kompetensinya dalam bidang perpajakan maupun multidisiplin lainnya, seperti memfasilitasi sertifikasi kepabeanan dan pelatihan skill berkomunikasi (public speaking).

“Kemampuan berkomunikasi memberikan efek domino ketika menjelaskan peraturan dan fasilitas fiskal apa saja yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak secara komprehensif, baik dari sisi pajak maupun kepabenannya. Hal ini selaras dengan layanan yang diberikan TaxPrime saat ini, khususnya bagaimana mendorong investor di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) maupun kawasan berikat,” ungkap Alvin Heryana.

Baca Juga  Ahdianto, Teknik Kimia Jadi Bekal Diagnostik Atasi Sengketa Pajak dan Kepabeanan

Ketika membantu Wajib Pajak memperoleh fasilitas perpajakan, hal utama yang Alvin tekankan adalah kini Indonesia semakin ramah terhadap investasi. Kemudahan investor memanfatkan insentif perpajakan sudah dimulai sejak hadirnya sistem Online Single Submission (OSS) yang berlaku efektif mulai 11 Agustus tahun 2020. Menurutnya, sistem yang digawangi oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM) ini sudah mampu memberikan pelayanan administrasi yang efektif dan efisien daripada sebelumnya.

“Pendelegasian kewenangan kepada Kemenves/BKPM merupakan inovasi dalam proses perizinan guna mendukung kemudahan berusaha menjadi langkah cerdas untuk mendukung perekonomian Indonesia. Apabila proses perizinan investasi dipermudah, salah satunya dengan percepatan proses pengajuan dan pemberian tax holiday maupun tax allowance, maka akan banyak investor yang tertarik dan menanamkan modalnya,” pungkas Alvin.

Ke depan, ia berharap adanya alternatif fasilitas perpajakan bagi investor di tengah penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *