in ,

Sri Mulyani Usul Aset Kripto Diatur dalam Standar Global

Sri Mulyani Usul Aset Kripto Diatur dalam Standar Global
FOTO: Kemenkeu

Sri Mulyani Usul Aset Kripto Diatur dalam Standar Global

Pajak.com, India – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan usul agar aset kripto diatur dalam suatu standar kebijakan global. Sebab aset kripto menjadi salah satu instrumen yang terus berkembang sekaligus memiliki banyak peluang dan tantangan. Usulan itu Sri Mulyani kemukakan dalam pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (Finance Minister and Central Bank Governors Meeting/3rd FMCBG), di Gandhinagar, India (17-18/7).

“Saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar-yurisdiksi setiap negara. Maka, perlu adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama), same regulation (regulasi yang sama),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (20/7).

Baca Juga  Perkuat Nilai Tukar Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Sri Mulyani menegaskan, usulan ini senada dengan agenda Bali Fintech yang berlangsung pada Presidensi G20 Indonesia 2022. Pada pertemuan tersebut telah disepakati agar aset kripto diperkatat pengawasannya.

“Indonesia berharap agar standar kebijakan aset kripto dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya. Standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital, seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar,” ungkapnya.

Sri Mulyani juga menilai, standar yang sama antarnegara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto, sehingga menumbuhkan kepercayaan para penggunanya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, aspek yang diperhatikan negara-negara G20 dalam pembahasan areformasi sektor keuangan adalah upaya pengelolaan risiko teknologi dan digitalisasi. Presidensi G20 Indonesia 2022 telah mengakui bahwa aset kripto berkembang sangat pesat sehingga diperlukan pengawasan lebih lanjut.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

“Negara G20 menyepakati perlunya kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto, perkembangan aset kripto cukup pesat, bila tidak dipantau secara baik dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian. Anggota G20 terus mendiskusikan kerangka kebijakan, supervisi, dan monitoring aktivitas aset kripto agar risiko dari aset kripto dapat termitigasi dengan baik,” ujar Perry.

Secara garis besar, anggota G20 juga membahas berbagai agenda, yaitu perekonomian dan kesehatan global, arsitektur keuangan internasional, keuangan berkelanjutan, investasi infrastruktur, regulasi sektor keuangan, inklusi keuangan, dan perpajakan internasional.

Pada agenda arsitektur keuangan internasional, anggota G20 menyoroti beberapa isu, antara lain isu jaring pengaman keuangan internasional, utang global, dan aliran modal berkelanjutan. Dalam diskusi perekonomian global, anggota negara G20 pun menyoroti tentang ketidakpastian prospek ekonomi yang disebabkan pelbagai faktor, termasuk inflasi yang persisten dan ketegangan geopolitik.

Baca Juga  IMI dan Jakpro Persiapkan KEK Otomotif di Pulomas

“Respons kebijakan yang tepat merupakan kunci untuk memitigasi risiko spillover negatif dari kondisi ekonomi-keuangan negara maju dan memastikan stabilitas ekonomi di negara berkembang, termasuk Indonesia,” tambah Perry.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *