in ,

Ketahui Apa itu SPMKP!

Apa itu SPMKP
FOTO: IST

Ketahui Apa itu SPMKP!

Dalam perpajakan, Anda tentu pernah mendengar istilah lebih bayar. Lebih bayar ini terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat disebabkan oleh alasan-alasan tertentu, misalnya karena total pemotongan/pemungutan oleh pemotong/pemungut terhadap Wajib Pajak yang jumlahnya lebih besar daripada pajak terutang tahunan dalam hal PPh ataupun lebih besar daripada pajak masukan dalam hal PPN.

Atas kelebihan pembayaran ini, nantinya petugas pajak akan menerbitkan sebuah dokumen bernama Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), yakni Surat Perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Lantas, apa itu SPMKP?

Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Untuk dapat mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran baik PPh, PPN, maupun PPnBM, maka perlu ada hal – hal  yang mendasarinya. Disebutkan di Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 244 tahun 2015, hal – hal yang mendasari dapat dikembalikannya kelebihan pembayaran pajak diantaranya adalah:

  • Pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan akibat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP), akibat adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat 2 UU KUP), dan yang terbit berdasar pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/restitusi (Pasal 17B UU KUP);
  • Pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN);
  • Pajak lebih bayar yang terjadi karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
  • Pajak lebih bayar yang terjadi karena diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP), dan Surat keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak/STP (Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP);
  • Dan lain – lain.
Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Prosedur Penerbitan SPMKP

Namun selain harus adanya dasar – dasar pengembalian sebagaimana disebutkan diatas, kelebihan pembayaran pajak tersebut juga harus diperhitungkan dahulu dengan utang pajak dari Wajib Pajak bersangkutan yang tercantum dalam produk – produk hukum yang diterbitkan untuk Wajib Pajak bersangkutan. Produk hukum tersebut sebagaimana disebutkan pada pasal 5 PMK nomor 244 tahun 2014 diantaranya adalah STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), SKP atau STP PBB, dan sebagainya.

Kemudian apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak masih dapat untuk mengajukan permohonan untuk memperhitungkan kelebihan tersebut dengan pajak yang akan terutang ataupun dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain. Perhitungan ini dilakukan dengan mekanisme kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang dilakukan melalui potongan SPMKP.

Baca Juga  Putin Umumkan Rencana Reformasi Pajak Demi Stabilitas Rusia

Namun apabila ternyata Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan. Untuk dapat mendapatkan pengembalian ini, maka Wajib Pajak harus menyetorkan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak. Dalam hal ini, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang berdasarkan atas perhitungan sebagaimana disebutkan diatas yang didalamnya tercantum rekening dalam negeri Wajib Pajak. Kemudian atas SKPPKP yang telah lengkap, maka akan diterbitkan SPMKP. Baik SPMKP maupun SKPKPP disampaikan ke KPPN untuk nantinya ditindaklanjuti.

Adapun jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan hal – hal yang mendasarinya adalah paling lama 1 bulan sejak penerbitan produk – produk hukum sebagaimana disebut diatas ataupun sejak permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak. Sedangkan untuk jangka waktu penerbitan SPMKP sebagaimana diatur di Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-36/PJ/2019 adalah 5 hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan. Dari SPMKP yang disampaikan ke KPPN tersebut, maka KPPN akan menerbitkan SP2D yang terdiri dari 3 macam ketentuan:

  • Apabila seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, maka akan diterbitkan SP2D nihil;
  • Apabila seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak ataupun terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKPK, maka akan diterbitkan SP2D sesuai rekening Wajib Pajak bersangkutan.
Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *