in ,

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam “Transfer Pricing”

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam “Transfer Pricing”
FOTO: IST

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP) dalam menentukan harga transfer (transfer pricing). Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020. Lantas, seperti apa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transfer pricing? Selengkapnya, Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Dalam Pasal 8 Ayat (1) PMK Nomor 22 Tahun 2020, prinsip kewajaran dan kelaziman usahayang digunakan untuk pengujian material, salah satunya atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA).

Sebagai informasi, APA adalah perjanjian tertulis antara direktur jenderal pajak dan Wajib Pajak atau direktur jenderal pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

Baca Juga  Pengadilan Pajak Beri “Tips” Agar Dokumen Pengajuan Izin Kuasa Hukum Tak Dikembalikan

Bagaimana menetapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Sebagai informasi, merujuk Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Indikator harga dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) PMK Nomor 22 Tahun 202o, dalam penanganan transfer pricing harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range).

Titik kewajaran adalah titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Sementara itu, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda.

Rentang kewajaran itu dapat berupa dua nilai. Pertama, nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) jika terbentuk dari dua pembanding. Kedua, nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding. 

Dengan demikian, penentuan harga tersebut menggunakan titik kewajaran, titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran—jika tidak dapat ditentukan titik yang paling tepat.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *