in ,

Proses Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

Proses Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus
FOTO: IST

Proses Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

Proses Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus. Siklus perpajakan di berbagai negara tak lepas dari proses penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan supaya Wajib Pajak melunasi utang pajak sekaligus dengan biaya penagihan pajaknya. Penagihan pajak umumnya dilakukan melalui proses panjang secara berurutan dimulai dari penagihan pasif/persuasif dan dilanjutkan dengan penagihan aktif.

Penagihan persuasif dilakukan dengan penerbitan produk hukum SKP dan STP hingga jatuh temponya, kemudian dilanjutkan dengan penagihan aktif yang ditandai penerbitan surat paksa. Namun dalam kondisi tertentu, petugas pajak dapat tidak mengikuti proses berurutan ini. Petugas pajak dapat langsung melakukan tindakan penagihan seketika dan sekaligus, apa itu?

Mengacu pasal 1 angka 11 UU no. 19 tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Adapun yang termasuk dalam ruang lingkup utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar oleh Penanggung Pajak atau Wajib Pajak bersangkutan, termasuk sanksi administrasi.

Penagihan sebelum jatuh tempo? Ya, benar. Penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan meski SKP dan/atau STP belum jatuh tempo. Apa yang menyebabkan hal tersebut? Tentu apabila penagihan utang dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo, artinya terdapat tanda – tanda tertentu dari debitur akan melakukan wanprestasi, sehingga kreditur mengambil jalan pintas.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Dalam konteks penagihan pajak, beberapa kondisi yang menyebabkan jurusita pajak melakukan penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 189 tahun 2020 , yakni:

a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia;

c. Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya;

d. Badan akan dibubarkan oleh negara;

e. Terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau

f. Terdapat tanda-tanda kepailitan.

Mengapa menggunakan istilah penanggung pajak? Penanggung pajak sebagaimana disebutkan pada pasal 1 angka 5 adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai peraturan perundang  – undangan perpajakan.

Sehingga, penagihan seketika dan sekaligus tak hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak itu sendiri, namun juga dapat dilakukan terhadap pihak lain yang berhubungan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, terdapat enam kategori penanggung pajak yang diatur pada pasal 6 PMK no. 189 tahun 2020, yakni:

a. Orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

b. Istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan;

c. Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Dengan ketentuan:

– Bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;

d. Para ahli waris, dengan ketentuan:

– Bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi;

e. Wali bagi anak yang belum dewasa, dengan ketentuan:

– Bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau

– Bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut;

f. Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan, dengan ketentuan:

– Bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau

– Bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus oleh jurusita pajak didahului dengan diterbitkannya surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, yang mana dapat diterbitkan saat:

a. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;

b. Tanpa didahului Surat Teguran;

c. Sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau

d. Sebelum penerbitan Surat Paksa.

Kemudian di dalam surat perintah tersebut, terkandung nama wajib pajak atau nama wajib pajak dan penanggung pajak, besaran utang pajak, perintah untuk membayar, dan saat pelunasan pajak.

Penagihan seketika dan sekaligus ini merupakan upaya ekstrem yang tidak akan dilakukan apabila Wajib Pajak relatif taat dalam melunasi utang pajak. Karena itu, sebisa mungkin hindari proses penagihan aktif secara keseluruhan dan juga penagihan seketika dan sekaligus.

Dilakukannya penagihan aktif terhadap Anda bisa jadi menghambat aktivitas Anda dan juga mengganggu psikis Anda beserta relasi terdekat Anda. Untuk itu, jadilah Wajib Pajak yang taat pajak. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *