in ,

Apa Pencegahan Dalam Proses Penagihan Pajak?

Apa Pencegahan Dalam Proses Penagihan Pajak?
FOTO: IST

Apa Pencegahan Dalam Proses Penagihan Pajak?

Apa Pencegahan Dalam Proses Penagihan Pajak? Proses penagihan pajak di Indonesia memang bisa dibilang cukup panjang. Dimulai dari proses penagihan pasif, yang kemudian dilanjutkan ke penagihan aktif, tak dapat dipungkiri memakan waktu cukup panjang. Petugas pajak pun memiliki berbagai opsi tindakan yang dapat dilakukan supaya dapat mendorong para Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya terhadap negara.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 189 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, tindakan penagihan pajak aktif meliputi:

– Menerbitkan Surat Teguran;

– Menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa;

– Melaksanakan penyitaan;

– Melakukan pengumuman lelang dan lelang, untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang;

– Menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan, untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;

– Mengusulkan Pencegahan;

– Melaksanakan Penyanderaan; dan/atau

– Menerbitkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Pencegahan

Pada kali ini kita akan membahas terkait dengan tindakan pencegahan dalam proses penagihan pajak. Sebagaimana disebutkan pada pasal 1 angka 20 PMK no. 189 tahun 2020, pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Pengertian senada juga disebutkan pada UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang artinya dalam tindakan pencegahan pada proses penagihan pajak, petugas pajak bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencegahan termasuk dalam opsi yang dapat diambil oleh petugas pajak setelah Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak, baik sebelum, ketika, atau sesudah proses penyitaan dan/atau lelang.

Baca Juga  Bapenda DKI Jakarta Sosialisasikan Pajak Alat Berat dengan Layanan “Online”

Syarat Pelaksanaan Pencegahan

Pelaksanaan pencegahan memiliki syarat kuantitatif dan syarat kualitatif yang harus dipenuhi. Artinya, pencegahan tidak semata – mata dapat dilakukan oleh petugas pajak terhadap para Penanggung Pajak. Syarat–syarat ini disebutkan pada pasal 29 UU nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan pasal 49 PMK no. 189 tahun 2020.

Adapun syarat kuantitatif dilakukannya pencegahan adalah utang pajak dari Penanggung Pajak paling sedikit Rp100.000.000. Artinya, apabila utang pajak telah mencapai Rp100.000.000, syarat kuantitatif telah dipenuhi dan terhadap Penanggung Pajak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pencegahan.

Lalu selanjutnya syarat kualitatif dilakukannya pencegahan, yakni diragukan adanya iktikad baik dari Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Dalam hal apa iktikad baik Penanggung Pajak diragukan?

– Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak secara sekaligus maupun angsuran walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau

– Penanggung Pajak menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.

Dimulainya pelaksanaan tindakan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ditandai dengan diterbikannya Keputusan Pencegahan. Keputusan Pencegahan paling sedikit memuat identitias Penanggung Pajak, alasan dilakukan pencegahan, dan jangka waktu pencegahan. Adapun jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan pula.

Kondisi dilaksanakannya Pencegahan

Baca Juga  Celah Pajak AS 2022 Capai Rp 10 Ribu T, IRS Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Pencegahan dilaksanakan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan, tepatnya yakni apabila terdapat 1 diantara 3 kondisi dibawah ini:

a. Telah dilakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak secara lelang;

b. Telah dilakukan tindakan penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penjualan secara lelang;

c. Sebelum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan dalam hal:

– Objek sita tidak dapat ditemukan;

– Utang pajak sebagai dasar penagihan pajak telah mendekati daluwarsa penagihan pajak;

– Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia selama – lamanya atau berniat untuk itu;

– Terdapat tanda – tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Pembuktian Kepatutan Pencegahan Penanggung Pajak

Bagaimanakah petugas pajak membuktikan bahwa Penanggung Pajak patut untuk dicegah atau dilarang ke luar negeri untuk sementara waktu? Ketentuan ini diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE-09/PJ/2020, yang menyebutkan  empat langkah yang ditempuh petugas pajak di Kantor Pelaksanaan Pajak (KPP) demi membuktikan bahwa Penanggung Pajak patut dimintai pertanggung jawaban.

Yang pertama, petugas pajak akan meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak bersangkutan. Apabila Wajib Pajak merupakan badan, maka informasi, keterangan, dan/atau dokumen dimintakan kepada pengurus baru maupun lama.

Yang kedua, petugas pajak akan meneliti pihak – pihak yang namanya tercantum dalam kartu keluarga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, akta pendirian dan/atau perubahan untuk Wajib Pajak Badan, pengajuan upaya hukum Wajib Pajak, serta kepengurusan dalam pelaporan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa. Petugas pajak juga akan meneliti data terkait kemampuan ekonomis, tingkat pendidikan, serta hubungan hukum dengan pihak lain.

Baca Juga  Ketahui Penyebab dan Ketentuan Pengajuan Restitusi PNBP

Yang ketiga, petugas pajak akan melakukan konfirmasi kebenaran data dan/atau dokumen kepada pihak ketiga seperti notaris, penegak hukum, RT/RW setempat, serta pihak ketiga lainnya. Dan yang keempat, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak untuk membuktikan data – data yang telah terkumpul.

Apabila hasil dari pemeriksaan membuktikan bahwa syarat kualitatif dan kuantitatif Penanggung Pajak telah dipenuhi, dan  maka tindakan pencegahan dapat diusulkan dan ditertbitkan Keputusan Pencegahan oleh Menteri Keuangan. Nantinya, Keputusan Pencegahan ini akan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM dan pejabat imigrasi untuk menandani dilaksanakannya tindakan pencegahan terhadap Penanggung Pajak.

Keputusan pencegahan juga akan disampaikan ke alamat domisili Penanggung Pajak paling lambat 7 hari sejak ditetapkan. Bila diperlukan, petugas pajak dapat sekaligus melaksanakan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang sedang dilakukan pencegahan. Hal ini tentu akan menggangu keberlangsungan usaha dan aktivitas Penanggung Pajak dan dapat berpengaruh pada kondisi psikologis.

Untuk itu sebisa mungkin hindari tindakan pencegahan dalam penagihan pajak, dan tindakan penagihan pajak aktif secara keseluruhan. Jadilah Wajib Pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan formal maupun material dan tunjukkan iktikad baik kepada petugas pajak apabila Anda memiliki utang pajak. Orang bijak taat pajak!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *