in ,

Tersangka Pidana Pajak Bisa Diumumkan ke Media

Tersangka Pidana Pajak
FOTO: IST

Tersangka Pidana Pajak Bisa Diumumkan ke Media

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait perpajakan, salah satunya menetapkan Wajib Pajak atau tersangka pidana pajak dapat diumumkan ke media hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diteken pada 12 Desember 2022.

Adapun PP Nomor 50 Tahun 2022 merupakan klaster turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Kendati demikian, ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama penegak hukum sebelum mengumumkan pelaku pidana pajak ke media, bahkan menetapkannya sebagai DPO. Proses dan syarat ini tertuang dalam Pasal 61 Ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022.

Pertama, proses penetapan tersangka tindak pidana perpajakan. Penetapan ini bisa dilakukan oleh penegak hukum secara langsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali. Kedua, pelaku pidana perpajakan tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali secara sah dan wajar

Baca Juga  IKPI Berkomitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), penyidik melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional,” demikian bunyi Pasal 61 Ayat (5) PP Nomor 50 Tahun 2022, dikutip Pajak.com (14/12/2022).

Bahkan, bila Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.

Selain itu, DJP dan penegak hukum juga dapat mengusulkan agar tersangka tindak pidana pajak masuk dalam DPO. Setelah itu, DJP akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak ke dalam red notice, yaitu permintaan negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara orang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindak pidana serupa.

Baca Juga  Omzet Lebih Dari Rp 500 Juta, Pedagang Gorengan Inisiatif ke KP2KP untuk Bayar Pajak

Di sisi lain, PP Nomor 50 Tahun 2022 juga diatur peluang pelaku pidana pajak bebas dari jeratan hukum. Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permintaan.

Permintaan menteri keuangan hanya bisa dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 

  • Kerugian pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
  • Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
  • Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Apresiasi dan Edukasi Penerapan “Core Tax” ke 40 Wajib Pajak Prominen

Adapun penerapan sanksi administratif berupa denda, telah diatur sebagai berikut: 

  • Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi.
  • Dalam hal Wajib Pajak atau tersangka tindak pidana pajak diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif secara kumulatif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *