in ,

Digitalisasi Akselerasi Perubahan Regulasi Pemajakan Global

Digitalisasi
Foto: P2Humas DJP

Digitalisasi Akselerasi Perubahan Regulasi Pemajakan Global

Pajak.com, Jakarta – Otoritas pajak global perlu segera mengakselerasi perubahan regulasi pemajakan guna menangani model bisnis digital yang membutuhkan transparansi dan pertukaran data lintas negara. Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik menegaskan, digitalisasi telah mengubah operasi serta model bisnis yang menghasilkan perputaran nilai tanpa batas.

“Inovasi teknologi dan pertumbuhan internet telah sangat memengaruhi hubungan perdagangan, proses produksi dan produk, serta organisasi perusahaan. Ekonomi digital memiliki beberapa elemen kunci, seperti ekspansi besar-besaran aset tidak berwujud, penggunaan data secara intensif terutama data pribadi dan penerapan model bisnis multiaspek secara luas yang mengeksploitasi eksternalitas nilai aset bebas. Hal ini menyiratkan ekonomi digital bergerak dalam dua perspektif, dematerialisasi operasi dan fragmentasi fungsi, aset, dan risiko ekonomi,” ungkap Machfud Sidik dalam acara International Tax Conference 2022, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Pajak.com (14/12).

Untuk menghadapi kondisi itu, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menginisasi dua pilar yang akan mengubah lanskap pemajakan global. Pilar I, berisi penentuan nexus pemajakan tanpa persyaratan kehadiran fisik. Sayangnya, ketentuan Pilar I ini belum mencapai konsensus dan masih menjadi pembahasan utama di pelbagai forum dunia, termasuk Presidensi G20 Indonesia. Sementara, Pilar 2, mengatur penerapan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen kepada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas 750 juta euro.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

“BEPS mencerminkan perhatian khusus OECD terhadap digitalisasi ekonomi global. OECD ingin menciptakan pendekatan terpadu terhadap perpajakan global di abad ke-21 yang mengurangi praktik BEPS sambil menghindari pajak berganda. Ini telah mengembangkan pendekatan dua pilar sebagai tanggapan,” ujar Ahli Kebijakan Pajak dan Fiskal Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) ini.

Bahkan, sembari menuggu dua pilar disepakati, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS merekomendasikan otoritas pajak di seluruh dunia untuk memasukkan barang digital ke dalam kerangka skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Indonesia pun mengadopsi rekomendasi OECD itu, yakni menerapkan PPN untuk impor barang dan jasa digital yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Dengan mengadopsi (rekomendasi) dari OECD, Indonesia telah melaporkan akumulasi penerimaan sebesar Rp 3,5 miliar selama 2020 sampai kuartal I-2021 dari barang dan jasa digital. Ini tidak heran, karena penetrasi internet di Indonesia meningkat dari 69,5 persen dari populasi sebelum pandemi menjadi 80 persen pada tahun 2021. Ada tambahan 21 juta konsumen digital baru. Sektor e-commerce Indonesia tumbuh sebesar 52 persen, dengan konsumsi media on-line dan pemesanan makanan secara on-line 48 persen dan jasa transportasi 36 persen,” urai Machfud Sidik.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Pajak.com mencatat, berdasarkan data DJP, pemerintah telah menunjuk 134 pelaku usaha melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memungut PPN dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 9,66 triliun hingga November 2022. Secara rinci, penerimaan itu, meliputi penerimaan PPN sektor digital pada 2020 senilai Rp 731,4 miliar; Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, dan Rp 5,03 triliun di 2022.

Di sisi lain, Machfud mengapresiasi DJP juga gencar meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan berbasis on-line untuk menciptakan ekosistem kepatuhan. Upaya itu menjadi benang merah dalam program Reformasi Jilid III.

“DJP juga sudah punya sendiri strategi reformasi yang mengutamakan penyusunan regulasi yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui penegakan dan peningkatan pelayanan Wajib Pajak, dan dengan meningkatkan kapasitas organisasi,” ujar Dirjen Pajak periode 2000-2001 ini.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Kendati demikian, Machfud menekankan, ekonomi digital tetap masih menjadi tantangan utama bagi Indonesia dan otoritas pajak global lainnya, selama dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS belum dapat diimplementasikan.

“Perombakan aturan nexus dan aturan alokasi laba dalam perpajakan internasional merupakan titik awal yang diperlukan. Dari perspektif pemerintah dan perusahaan, penerapan solusi multilateral OECD/G20 Inclusive Framework akan meningkatkan biaya kepatuhan sekaligus memberikan kepastian pajak. Namun, untuk memastikan penerapan yang tepat, diperlukan upaya untuk meningkatkan kerangka kerja pajak dan praktik perpajakan saat ini. Yurisdiksi perlu mengembangkan undang-undang domestik dengan proses tinjauan multilateral,” jelasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *