in ,

Kewajiban PPN atas Jasa dari Luar Negeri

Kewajiban PPN atas Jasa dari Luar Negeri
FOTO: IST

Kewajiban PPN atas Jasa dari Luar Negeri

Pajak.com, Jakarta – Dalam proses transaksi jual beli produk atau jasa, masyarakat sering kali menjumpai pungutan tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera dalam bukti pembelian. Salah satu objek PPN adalah PPN jasa luar negeri atau pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui objek PPN jenis ini. Apa saja kewajiban PPN jasa luar negeri bagi Wajib Pajak?

Seperti diketahui, Barang Kena Pajak (BKP) serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikenakan PPN luar negeri karena berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Jasa luar negeri misalnya ketika sebuah entitas menggunakan jasa konsultan ahli teknologi informasi (IT), jasa ahli manajemen, dan jasa lainnya.

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

Lantas, kapan saat terutang PPN jasa luar negeri? Saat terutang PPN dilihat dari mana yang mana lebih dulu terjadi antara pemanfaatan JKP atau pembayaran. Adapun, waktu pemanfaatan jasa adalah saat jasa luar negeri tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang berkepentingan; saat jasa luar negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; saat terjadi penggantian JKP ditagih oleh pihak yang menyerahkan; saat harga perolehan JKP dibayar, baik sebagian atau seluruhnya oleh pengguna; atau saat ditandatanganinya kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). PPN yang terutang atas penggunaan jasa luar negeri ini harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Kemudian, menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2010, ada dua cara yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak dalam menghitung PPN jasa luar negeri. Cara pertama, 10 persen x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri; atau cara kedua, yakni 10/110 x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri dalam hal jumlah yang dibayarkan sudah termasuk PPN.

Selain itu, seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-147/PJ/2010,  ada empat kriteria transaksi JKP dari luar negeri yang dikenakan PPN. Pertama, diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean. Kedua, pemberian jasa luar negeri dapat  dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean, sepanjang kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri. Ketiga, kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean, dan keempat, JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapa pun dalam daerah pabean.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *