in ,

Kanwil DJP DIY Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Pajak

Kanwil DJP DIY Sita
FOTO: IST

Pajak.com, Yogyakarya – Untuk mengamankan target penerimaan pajak 2022 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyita aset dua tersangka tindak pidana bidang perpajakan di provinsi ini yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp 50 miliar.

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo menyebutkan bahwa dua Wajib Pajak (WP) yang melakukan tindak pidana perpajakan berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM.

“Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY pada hari Kamis (12/05) telah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisial PT PJM,” ungkapnya saat konferensi pers di Kanwil DJP DIY, pada Selasa (17/05).

Ia menambahkan, kedua WP tersebut diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dimana perbuatan itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Oleh karena itu, sejumlah aset tersangka HP yang disita, antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, tanah dan bangunan 3 unit, uang tunai dengan taksiran di atas Rp 10 juta, serta uang tunai dengan mata uang asing.

Sedangkan terhadap tersangka korporasi PT PJM, aset yang disita antara lain tanah dan bangunan (gudang) sebanyak 1 unit, kendaraan roda empat 1 unit, sejumlah perhiasan, uang tunai Rp 11 milyar rupiah, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, kunci brankas 4 buah, PC 2 buah dan 1 buah flashdisk, dokumen (sertifikat dan dokumen terkait lainnya). Terkait uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

“Barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh fungsional penilai pajak atau penilai eksternal lainnya,” kata Slamet.

Slamet melanjutkan bahwa penggeledahan dan penyitaan aset dua WP tersebut, Kanwil DJP DIY berkoordinasi dan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brigade Mobile (Brimob) Polda DIY. Sebelum penggeledahan, ia juga memastikan bahwa tim penyidik pajak Kanwil DJP DIY telah mendapat surat izin dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman.

Menurutnya, tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap WP yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tidak hanya itu saja, tindakan tersebut juga dalam rangka pengamanan aset WP yang nantinya untuk pemulihan kerugian pendapatan negara.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak lain,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *