in ,

Beda PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB

Beda PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB
FOTO: IST

Beda PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB

Pajak.com, Jakarta – Salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Namun, PPN KMS kerap disamakan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Untuk itu, Pajak.com akan mengulas perbedaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB berdasarkan regulasi yang berlaku serta penjelasan dari DJP.

Apa itu PPN KMS? 

PPN KMS merupakan pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain. PPN KMS bukan aturan baru, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Berdasarkan PMK Nomor 163 Tahun 2012, kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS, antara lain:

– Bahan material konstruksinya berupa kayu, beton, batu bata/sejenis, atau baja yang ditanam/dilekatkan pada tanah/perairan.
– Bangunan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
– Luas keseluruhan bangunan minimal 200 meter persegi.

Baca Juga  DJP Ungkap Empat Modus Penipuan yang Sasar Wajib Pajak
Berapa tarif PPN KMS? 

Tarif PPN KMS tidak sama dengan tarif PPN pada umumnya yang dikenakan 11 persen. Untuk menghitung terutang PPN KMS, rumus yang digunakan, yaitu total biaya membangun sendiri tiap bulannya x 20 persen x 10 persen. Adapun definisi total biaya membangun sendiri adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, seperti biaya material; biaya pekerja; serta biaya pemasangan, tetapi tidak termasuk harga perolehan tanah.

PPN KMS dibayar paling lambat tanggal 15 masa pajak berikutnya, sejak pembangunan dimulai sampai bangunan selesai. Bila pembangunan rumah dilakukan bertahap, maka tetap dianggap sebagai kesatuan selama tenggang waktu pembangunan tidak lebih dari dua tahun.

Baca Juga  Jokowi Klaim Smelter Bauksit di Mempawah bisa Pangkas Beban Impor Aluminium
Apa itu PBB? 

PBB adalah pajak atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Jenis PBB ada dua, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dihimpun oleh pemerintah daerah dan PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan (PBB-P3) yang dipungut DJP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah resmi menaikkan tarif PBB, yaitu paling tinggi 0,5 persen.

Apa perbedaan PPN KMS dan PBB? 

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Marlyn Pricillia menjelaskan, terdapat tiga aspek yang membedakan kedua jenis pajak ini. Pertama, perbedaannya dilihat dari objek yang dikenakan. Sesuai namanya, PPN KMS dikenakan atas kegiatan pembangunan sendiri atau tidak menggunakan jasa perusahaan konstruksi. Sedangkan PBB dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki oleh orang pribadi.

Kedua, perbedaannya dilihat dari dasar pengenaan. PPN KMS, dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sementara itu, dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Ketiga, perbedaanya dilihat dari kriteria bangunan yang dikenakan. Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2022, PPN KMS hanya dikenakan atas kegiatan membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi. Berbeda dengan PBB yang tidak mengatur ketentuan luas bangunan.

Baca Juga  Soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Ekonom: Berisiko Turunkan Penerimaan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *