in ,

Metode Penilaian PBB, Harta, dan Bisnis Untuk Tujuan Perpajakan

Penilaian PBB
FOTO: IST

Metode Penilaian PBB, Harta, dan Bisnis Untuk Tujuan Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Dalam beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerapkan beberapa pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harta, dan bisnis untuk tujuan perpajakan. Apa saja pendekatan itu? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu pendekatan penilaian? 

Penerapan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian adalah penentuan dan penerapan pendekatan penilaian dengan mempertimbangkan objek penilaian dan/atau ketersediaan data yang relevan. Pendekatan penilaian digunakan untuk menentukan nilai objek PBB dalam rangka penetapan NJOP dan menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Apa saja metode penilaian PBB? 

Penerapan pendekatan penilaian PBB untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal menggunakan:

  • Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar. Adapun pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar digunakan dalam hal terdapat objek yang sebanding dan sejenis, tersedia data yang meliputi data umum, data permintaan dan penawaran, dan data objek penilaian;
  • Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru atau metode biaya penggantian baru;
  • Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, atau metode pengganda pendapatan kotor; dan
  • Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar.

Apa saja metode penilaian harta berwujud dan harta tidak berwujud?  

  • Pendekatan pasar, merupakan pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis, serta telah tersedia data transaksi atau penawaran. Adapun pendekatan pasar untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas metode pembanding data pasar dan metode faktor pengali harga, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya;
  • Pendekatan pendapatan, yaitu pendekatan penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian dengan tingkat diskonto. Pendekatan pendapatan untuk menentukan nilai harta berwujud menggunakan metode yang terdiri atas metode diskonto arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, dan metode pengganda pendapatan kotor; dan
  • Pendekatan aset, yakni pendekatan penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian.
Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Apa saja metode penilaian bisnis?  

Pendekatan aset untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:

  • Metode penyesuaian aset bersih; dan
  • Metode kelebihan pendapatan.

Baca juga: 

Tata Cara Penilaian Harta untuk Tujuan Perpajakan dalam PMK 79/2023 https://www.pajak.com/pajak/tata-cara-penilaian-harta-untuk-tujuan-perpajakan-dalam-pmk-79-2023/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *