in ,

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Penilaian PBB atau Harta

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Penilaian PBB
FOTO: IST

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Penilaian PBB atau Harta 

Pajak.com, Jakarta – Dalam menentukan nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai harta (berwujud dan/atau harta tidak berwujud) maupun bisnis, perlu dilakukan penilaian untuk tujuan perpajakan. Dalam proses penilaian tersebut Wajib Pajak perlu memahami hak dan kewajibannya. Apa saja hak dan kewajiban Wajib Pajak saat dilakukan penilaian PBB atau harta? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023.    

Apa itu penilaian untuk tujuan perpajakan?

Penilaian untuk tujuan perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ada dua jenis penilaian, yaitu kantor dan lapangan. 

  • Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai; dan
  • Penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.

Apa manfaat dilakukannya penilaian PBB atau harta? 

  • Untuk menentukan nilai objek PBB dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak atau nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis;
  • Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Apa hak Wajib Pajak saat dilakukannya penilaian PBB atau harta?

  • Wajib Pajak atau kuasanya dapat meminta kepada tim penilai untuk memperlihatkan Surat Perintah Penilaian atau memperlihatkan tanda pengenal pegawai;
  • Wajib Pajak atau kuasanya berhak meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan penilaian;
  • Wajib Pajak atau kuasanya dapat meminta tim penilai untuk menunjukan Surat Perintah Penilaian Perubahan apabila susunan keanggotaan tim penilai mengalami perubahan; dan
  • Wajib Pajak atau kuasanya berhak meminta tim penilai untuk mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkannya.
Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Apa kewajiban Wajib Pajak saat dilakukannya penilaian PBB atau harta?

  • Wajib Pajak atau kuasanya harus memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang berhubungan dengan objek penilaian, termasuk memberikan izin kepada tim penilai untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  • Wajib Pajak atau kuasanya memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait objek penilaian;
  • Wajib Pajak atau kuasanya memberikan kesempatan kepada tim penilai untuk melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek penilaian sesuai dengan tujuan penilaian; dan
  • Wajib Pajak berwajiban memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.
Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *