in ,

Pemprov Jabar Akan Larang Penunggak Pajak Isi Bensin di SPBU

Pemprov Jabar Akan Larang Penunggak Pajak Isi Bensin
FOTO: IST

Pemprov Jabar Akan Larang Penunggak Pajak Isi Bensin di SPBU

Pajak.com, Bandung – Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan larang penunggak pajak kendaraan bermotor untuk isi bensin atau bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2024.

“Ke depan, jika mau mengisi bensin, ada 1.200 SPBU di Jawa Barat, begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi—sudah bayar pajak belum? Semua itu ada datanya. Kalau memang belum (bayar), masyarakat harus siap dengan konsekuensinya (tidak bisa isi bensin di SPBU),” jelas Dedi dalam acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, dikutip Pajak.com(19/11).

Di sisi lain, Pemprov Jabar memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak patuh, yakni memberi voucer BBM yang bisa digunakan melalui aplikasi MyPertamina. Untuk mendapatkan voucer tersebut, warga hanya perlu membayar pajak melalui kanal digital resmi Pemprov Jabar, seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Baca Juga  Tokopedia Luncurkan Fitur Pembayaran Pajak Daerah untuk Warga Jakarta

Dedi menyebutkan, Bapenda Jabar tengah membagikan 41.666 e-voucher BBM bagi Wajib Pajak. Terdiri dari 8.334 voucer BBM untuk kendaraan roda empat dan 33.332 voucer untuk kendaraan roda dua. Besaran e-voucher yang diberikan sebesar Rp 100.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk motor. Pemberian e-voucher BBM dimulai dari periode 18 November- 18 Desember 2023.

“Kami mencatat, penduduk Jawa Barat yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan layanan digital berada di angka 6,9 persen dari keseluruhan transaksi. Hal ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana Bapenda Jabar untuk dapat memberikan layanan pembayaran pajak digital yang lebih mudah diakses dan dipergunakan di seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia berharap, insentif berupa pemberian voucer BBM dapat meningkatkan penggunaan layanan digital untuk pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan yang optimal.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Bapenda Jabar Maulana Indra Wibawa mengungkapkan, ada 26 juta kendaraan bermotor roda dua dan empat di Jabar. Kendati demikian, hanya 16 juta kendaraan bermotor yang aktif—Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak mati.

“Dari jumlah kendaraan yang aktif, itu pun tidak semuanya membayar pajak kendaraan bermotor. Cuma 11 juta, tepatnya 10,6 juta. Artinya ada sekitar 5,4 juta kendaraan yang masih nunggak pajak di Jawa Barat hingga jelang akhir tahun 2023,” ungkap Indra.

Selain itu, Bapenda Jabar juga berharap, GIIAS Bandung 2023 yang digelar pada 22-26 November 2023 di Sudirman Grand Ballroom ini dapat menambah pendapatan daerah. Adapun proyeksi transaksi yang dihasilkan dari penyelenggaraan GIIAS Bandung 2023 adalah sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Sebagai informasi, Bapenda Jabar menargetkan pendapatan daerah sekitar Rp 34 triliun di tahun 2023. Hingga 11 November 2023, realisasinya sudah di angka 85 persen.

Baca juga: 

Strategi Bapenda Jabar Optimalkan Pendapatan di 2023 https://www.pajak.com/pajak/strategi-bapenda-jabar-optimalkan-pendapatan-di-2023/

Gim Autopilot City, Beri Ruang Warga Jadi Wali Kota Bandung https://www.pajak.com/ekonomi/gim-autopilot-city-beri-ruang-warga-jadi-wali-kota-bandung/

Nunggak Bayar Pajak, Kendaraan Tak Bisa Isi BBM di SPBU https://www.pajak.com/pajak/nunggak-bayar-pajak-kendaraan-tak-bisa-isi-bbm-di-spbu/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *