in ,

Nunggak Bayar Pajak, Kendaraan Tak Bisa Isi BBM di SPBU

Kendaraan Tak Bisa Isi BBM di SPBU
FOTO: IST

Nunggak Bayar Pajak, Kendaraan Tak Bisa Isi BBM di SPBU

Pajak.com, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan aturan baru untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Bagi warga yang menunggak membayar pajak, kendaraan tersebut tak bisa isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Aturan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan masyarakat. SPBU tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tak membayar pajak,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto kepada awak media, di Gedung Diskominfotik Pemprov Lampung, dikutip Pajak.com (7/11).

Ia mengatakan, aturan itu akan tertuang dalam surat edaran. Pemprov Lampung telah menginstruksikan Tim Pembina Samsat, meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

“Surat edaran juga menjelaskan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan juga melalui speaker atau pengeras suara. Selanjutnya petugas akan memasang stiker pemberitahuan bagi kendaraan yang menunggak pajak,” ungkap Fahrizal.

Di sisi lain, Pemprov Lampung terus memberikan beragam layanan dan insentif untuk mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya, antara lain melalui program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan mengembangkan Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Desa (e-samdes) sebagai kanal pembayaran pajak secara on-line. 

“Pemprov Lampung sebelumnya sudah melakukan pemasangan stiker di kendaraan menunggak pajak. Jadi, upaya-upaya itu dinilai sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan untuk masyarakat. Bagi yang tetap belum membayar pajak perlu diingatkan dengan program ini,” tegas Fahrizal.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada lima pengelola SPBU yang ditembuskan ke Sales Area Manager Pertamina Lampung. Kelima SPBU tersebut terletak di area Hotel Grand Praba; serta empat SPBU di Jalan Antasari, Pahoman, dan Way Halim.

“Untuk teknis razia dan pendataan kendaraan mati pajak di area SPBU masih dibahas bersama Tim Pembina Samsat. Kita juga melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat melalui baliho, spanduk, melalui media sosial, media cetak atau on-line, televisi. Kita juga akan sosialisasikan kemudahan-kemudahan membayar pajak,” ujar Jon.

Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 7,41 triliun. Pendapatan daerah, terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4,14 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 3,26 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 14,60 miliar.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Pemprov Lampung mencatat, pendapatan pajak daerah mengalami penurunan target di tahun 2023, yakni menjadi Rp 2,98 triliun. Namun, total target PAD meningkat karena disokong oleh penerimaan retribusi daerah yang diproyeksi mampu tercapai senilai Rp 8,460 miliar.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *