in ,

Pertamina Beri Layanan Uji Emisi Kendaraan Gratis di 14 SPBU

Pertamina Beri Layanan Uji Emisi Kendaraan Gratis
FOTO: IST

Pertamina Beri Layanan Uji Emisi Kendaraan Gratis di 14 SPBU

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga beri layanan uji emisi kendaraan gratis di 14 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menegaskan, layanan ini diberikan sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara.

“Kebijakan ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memberlakukan pengujian emisi kendaraan pada awal September 2023. Pertamina mengajak pengendara untuk memahami kondisi kesehatan emisi kendaraannya. Ini sebagai aksi nyata untuk lebih peduli terhadap lingkungan,” ungkap Riva dalam keterangan tertulis, yang diterima Pajak.com, (5/9).

Cara menggunakan layanan gratis ini pun mudah. Pengendara hanya perlu melakukan pendaftaran uji emisi melalui aplikasi MyPertamina. Apabila belum memiliki aplikasi, pengendara dapat mengunduh di Google PlayStore dan App Store di lokasi uji emisi yang dituju. Setelah selesai uji emisi, pengendara akan diberikan surat informasi lolos atau tidak lolos uji emisi.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Layanan uji emisi kendaraan gratis yang bertepatan dengan momen Hari Pelanggan Nasional 2023 ini digelar pada 4, 9, 10, 17 September 2023, mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Lokasi SPBU Pertamina yang menyediakan layanan gratis uji emisi, yaitu:

  • SPBU 31.102.02 di Abdul Muis, Jakarta Pusat;
  • SPBU 31.103.03 di Cikini, Jakarta Pusat;
  • SPBU 34.142.01 di Kelapa Gading, Jakarta Utara;
  • SPBU 34.142.05 di Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara;
  • SPBU 31.117.02 di Daan Mogot, Jakarta Barat;
  • SPBU 31.114.03 di Daan Mogot, Jakarta Barat;
  • SPBU 34.132.09 di Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur;
  • SPBU 31.137.01 di Pasar Rebo, Jakarta Timur;
  • SPBU 31.124.02 di Fatmawati, Jaarta Selatan;
  • SPBU 31.126.02 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan;
  • SPBU 34.164.04 di Siliwangi, Depok;
  • SPBU 31.169.01 di Cibinong, Bogor;
  •  SPBU 31.153.02 di BSD City, Tangerang; dan
  •  SPBU 31.171.01 di Ahmad Yani, Bekasi.
Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Riva berharap, hasil uji emisi akan memunculkan kesadaran pengendara untuk merawat kendaraan secara berkala. Pengendara juga diharapkan selalu bijaksana menggunakan bahan bakar bagi kendaraannya, mengingat emisi gas buang menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara.

“Upaya mengurangi polusi butuh dukungan dari seluruh pihak. Sehingga untuk pengendara, dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti mengecek kondisi emisi kendaraan Anda,” pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pemerintah mewajibkan kementerian/lembaga (K/L) beserta pemerintah daerah (pemda) melakukan uji emisi kepada seluruh kendaraan bermotor.

“Salah satu penyebab udara di Jabodetabek tidak sehat adalah jumlah populasi kendaraan yang meningkat. Sementara itu, uji kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi masih minim, yakni 3-10 persen. Misalnya, di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86 persen, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69 persen. Kalau kita sadari, uji emisi merupakan langkah cepat yang bisa langsung dirasakan dampaknya untuk mengurangi polusi di Jakarta. Untuk itu, kita akan mendorong pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan kendaraan bermotor. Kita mulai dari Jakarta dulu saja atau Jabodetabek,” kata Siti Nurbaya.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/sadari-manfaat-dan-cara-uji-emisi-kendaraan/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *