in ,

UMKM Ingin Konsultasi tentang Pajak? DJP Sediakan WA Bot UMKM

DJP Sediakan WA Bot UMKM
FOTO: Aprilia Hariani

UMKM Ingin Konsultasi tentang Pajak? DJP Sediakan WA Bot UMKM

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan layanan konsultasi khusus khusus Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) berupa WhatsApp (WA) Bot UMKM. Berapa nomor WA Bot UMKM itu? Apa saja layanan yang diberikan? Pajak.com akan mengulasnya sesuai penjelasan dalam Handbook Portal Edukasi Pajak yang dirilis DJP.

Siapa itu UMKM? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, UMKM merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas—tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
  • Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Baca Juga  Jokowi Tegaskan Bakal Setop Ekspor Bahan Mentah

Sementara yang tidak termasuk Wajib Pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Bagaimana pengenaan pajak UMKM? 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Dengan demikian, bagi UMKM dengan penghasilan bruto belum melebihi Rp 500 juta dalam setahun, maka tidak dikenakan PPh. Sementara bagi UMKM yang sudah melebihi omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk membayar PPh final sebesar 0,5 persen.

Baca Juga  Menhub: Pajak Impor Suku Cadang Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Selain PPh final, UMKM juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun PPN bagi UMKM termasuk sebagai skema pengenaan khusus lantaran pengenaan tarifnya lebih rendah ketimbang tarif PPN normal. Pemerintah menetapkan tarif PPN final bagi UMKM sebesar 1 persen hingga 3 persen dari peredaran usaha.

Berapa nomor WA Bot UMKM? 

Layanan WA Bot UMKM dapat digunakan melalui nomor seluler 08115615008. Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen.

Apa saja layanan dalam WA Bot UMKM?

Terdapat tujuh informasi pilihan yang dapat diakses, yaitu:

  • Penjelasan mengenai peran pajak;
  • Penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan;
  • Frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia;
  • Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi;
  • Informasi perusahaan perorangan dan badan usaha;
  • Informasi perubahan data; dan
  • Informasi mengenai PPh.
Baca Juga  Waspada Modus Baru Penipuan Penagihan Pajak! DJP Imbau Lakukan Ini

DJP memastikan, pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kapan waktu pelayanan WA Bot UMKM? 

DJP melayani 24 jam dalam 7 hari (Senin – Minggu).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *