in ,

Penilaian dan Analisis Fungsi “Arm’s Length Principle”

Penilaian dan Analisis Fungsi “Arm’s Length Principle”
FOTO: IST

Penilaian dan Analisis Fungsi “Arm’s Length Principle”

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu tahapan dalam menentukan harga transfer (transfer pricing) adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) dengan melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis). Lantas, bagaimana ketentuan dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi arm’s length principle? Pajak.com akan mengulasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apa itu prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang kewajaran dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen (pembanding).

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Secara umum, dalam menentukan kewajaran harga transfer dapat ditentukan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Selain itu, perlu juga dilakukan penilaian dan analisis fungsi dalam mengimplementasikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bagaimana ketentuan dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, penilaian dan analisis fungsi harus dilakukan dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil dan/atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Adapun kegiatan ekonomi yang dianggap signifikan, yaitu kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan. Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi harus mempertimbangkan:

  • Struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;
  • Fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan, seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen. Kemudian, karakteristik utama perusahaan, seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);
  • Jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan, seperti tanah, bangunan, peralatan, dan harta tidak berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut, seperti umur, harga pasar, dan lokasi; dan
  • Risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi, seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.
Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-dalam-transfer-pricing/.
https://www.pajak.com/pajak/ketahui-perbedaan-ex-ante-dan-ex-post-dalam-penentuan-harga-transfer/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *