in ,

9 Kegiatan Usaha yang Ditetapkan Jadi PKP Berisiko Rendah

9 Kegiatan Usaha yang Ditetapkan Jadi PKP Berisiko Rendah
FOTO: IST

9 Kegiatan Usaha yang Ditetapkan Jadi PKP Berisiko Rendah

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2022 telah mengatur 9 kegiatan usaha yang dapat ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Apa kriteria dan syarat PKP berisiko rendah? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu PKP berisiko rendah? 

Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 PMK Nomor 117 Tahun 2019, PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap masa pajak.

Apa saja kegiatan usaha yang dapat ditetapkan menjadi PKP berisiko rendah? 

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI);
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan;
  • PKP mitra utama kepabeanan;
  • PKP operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
  • Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  • PKP persyaratan tertentu;
  • Pedagang besar farmasi;
  • Distributor alat kesehatan; dan
  • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50 persen.
Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

Apa syarat PKP berisiko rendah? 

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 12 bulan terakhir;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir; dan
  • Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak persyaratan tertentu, dapat diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Status sebagai PKP risiko rendah dapat diperoleh sepanjang Wajib Pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Bagaimana prosedur pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah? 
Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

PKP berisiko rendah dapat memperoleh pengembalian pendahuluan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN. Dari permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal. Penelitian yang dilakukan adalah penetapan PKP berisiko rendah masih berlaku; PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan/penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan PKP tidak dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *