in ,

Mendag: Transaksi di TikTok Akan Dikenakan Pajak

pajak transaksi tiktok
Foto: Kemendag

Mendag: Transaksi di TikTok Akan Dikenakan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, akan ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Salah satu revisi, utamanya mengenai izin dan pengenaan pajak untuk transaksi (jual dan beli) pada platform digital, seperti TikTok.

“Pengenaan pajak harus sama, kalau masuk barang, harus kena pajak. Platform digital juga tidak boleh jadi produsen. Contohnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok enggak boleh. Jadi, tidak diborong semua sama satu platform digital itu. Pengenaan pajak terhadap platform social commerce dianggap perlu untuk menegakkan keadilan antara transaksi di pasar digital dengan transaksi secara luring (off-line), seperti halnya di ritel-ritel modern maupun konvensional,” jelas Zulkifli dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, (29/7).

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ia juga mengusulkan agar penetapan pelarangan penjualan produk impor di bawah 100 dollar AS. Zulkufli menegaskan, usulan ini dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Mengenai Permendag 50 Tahun 2020 ini sudah dibahas bersama antar-kementerian/lembaga. Karena permendag itu harus dibahas lintas kementerian, termasuk dengan anak buah Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) sudah berulang kali (dibahas) dan sudah selesai. Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham) dan sudah dijadwalkan akan harmonisasi pada tanggal 1 Agustus (2023) mendatang,” ujar Zulkifli.

Pada kesempatan berbeda, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengaku siap dengan keputusan dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

“Kami sambut baik revisi peraturan menteri perdagangan. Jadi, semangat yang kita bawa, kita coba dukung Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) yang  perlu merevisi aturan untuk melindungi UMKM dan kami dukung dengan baik. Kami juga nantinya pada saat disahkan (revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020) akan patuh terhadap semua aturannya. Dan kami percaya semangat ini untuk memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar,” ungkap Anggini.

Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Sementara itu, Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda berpandangan, kebijakan rencana pemberlakuan pajak ini bertujuan untuk mengurangi jumlah penjual lokal yang kerap menjual produk impor di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan langkah ini juga akan mendatangkan angin segar bagi produk lokal.

“Namun, ke depan juga perlu adanya sistem yang dapat memilah, mana penjual yang merupakan produsen dan mana yang merupakan pengimpor. Hal ini dilakukan supaya pemeirntah juga dapat mengendalikan laju barang impor di social commerce. Kalau perlu dalam beleid itu ditegaskan juga, bahwa kalau dia penjual impor, maka akan dikenakan biaya tambahan lainnya. Karena itu, bisa menjadi asal insentif bagi seller lokal yang menjual produk lokal,” ujar Huda.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *