in ,

Mengenal Aplikasi Derik, Program Pintar Pemeriksa Pajak

aplikasi derik
FOTO: IST

Mengenal Aplikasi Derik, Program Pintar Pemeriksa Pajak

Pajak.comJakarta — Pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, proses pemeriksaan pajak seringkali menghadapi berbagai tantangan dan kendala, baik dari sisi teknis maupun administratif. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan sebuah aplikasi elektronik yang bernama Desktop Pemeriksaan Pajak atau Derik. Bagaimana aplikasi Derik bekerja dan apa saja manfaatnya bagi insan pemeriksa DJP? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Apa itu Derik?

Aplikasi Derik merupakan salah satu inovasi DJP dalam menghadapi era digitalisasi dan transformasi perpajakan yang pertama kali diuji coba pada 2019. Namun, tidak semua pegawai DJP dapat mengakses Derik, karena hanya diperuntukkan bagi pemeriksa pajak untuk menunjang kegiatan pemeriksaan.

Adapun yang termasuk pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh DJP, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

Sementara itu, petugas pemeriksa pajak adalah PNS di lingkungan DJP, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk melaksanakan pemeriksaan.

Saat tahap uji coba, DJP melibatkan 387 KPP, termasuk Unit Pelaksana Pemeriksa dan Kanwil DJP. Aplikasi itu kemudian secara resmi beroperasi pada 2020 dan telah tersedia di setiap komputer pemeriksa pajak.

Melalui Derik, DJP mengembalikan tata cara pemeriksaan berjenjang dengan menggunakan teknologi informasi. Aplikasi ini juga menunjukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan yang profesional, modern, dan tepercaya. DJP meyakini aplikasi Derik dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ketika ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada pemeriksa pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan. Tentunya, kehadiran Aplikasi Derik diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pasalnya, aplikasi ini dirancang untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis pemeriksaan pajak secara digital dan terintegrasi.

Apa manfaat dan kegunaan Derik?

Aplikasi Derik adalah sebuah program yang memudahkan pemeriksa pajak dalam menjalankan tugas pemeriksaan dengan lebih efektif dan efisien. Menariknya, program ini bermanfaat untuk mengelola administrasi pemeriksaan, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.

Ya, program ini menghubungkan administrasi pemeriksaan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan pemeriksaan ke dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Program ini juga mencatat semua proses pemeriksaan dan menjamin bahwa semua prosedur dan langkah pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan panduan penggunaan program ini, DJP telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan program ini untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.

Apa saja fitur Derik?

Aplikasi Derik memiliki beberapa fitur utama yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan administrasi pemeriksaan pajak, yaitu:

Fitur tim, yang memungkinkan pegawai DJP untuk bekerja secara kolaboratif dan terstruktur dalam sebuah tim pemeriksaan pajak. Setiap anggota tim, ketua, dan supervisor bisa saling berbagi informasi, dokumen, dan tanggapan melalui aplikasi Derik .

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Fitur audit plan, yang membantu pegawai DJP untuk merencanakan dan menentukan ruang lingkup, sasaran, tujuan, metode, dan waktu pemeriksaan pajak. Aplikasi Derik juga menyediakan template audit plan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.

Fitur pengujian, yang menyajikan berbagai metode pengujian yang sesuai dengan standar pemeriksaan pajak. Pegawai DJP bisa memilih metode pengujian yang paling tepat untuk menguji kebenaran dan kewajaran data dan informasi perpajakan Wajib Pajak.

Fitur pelaporan, yang memfasilitasi pegawai DJP untuk menyusun dan mengirimkan laporan hasil pemeriksaan pajak secara digital. Aplikasi Derik juga menyediakan template laporan hasil pemeriksaan pajak yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pegawai DJP.

Bagaimana cara kerja Derik? 

Aplikasi Derik dapat digunakan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari supervisor, ketua tim, dan anggota tim. Namun, hanya supervisor yang dapat mengakses fitur penyusunan rencana pemeriksaan atau audit plan.

Aplikasi ini juga dapat menjadi dasar pengukuran kinerja fungsional pemeriksa pajak berdasarkan dokumentasi data pemeriksaan. Tentunya, pengguna aplikasi Derik dituntut untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak dengan baik.

Jika dibedah, kegiatan pemeriksaan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu prapersiapan, persiapan, pelaksanaan pelaporan pemeriksaan, dan evaluasi pemeriksaan. Sebelumnya, seluruh kegiatan pemeriksaan dilakukan secara manual dan tidak semua tahapan didukung SIDJP.

SIDJP hanya bertugas mengeluarkan instruksi pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), penomoran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), penomoran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kegiatan lainnya dari pemeriksaan belum tercatat dan terautomatisasi dalam SIDJP.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Dengan demikian, lahirnya Derik dapat mendokumentasikan dan mengintegrasikan semua kegiatan pemeriksaan secara menyeluruh dalam sebuah program. Derik juga mengautomatisasi dokumen pemeriksaan yang sebelumnya tidak didukung oleh SIDJP.

Aplikasi Derik dirancang untuk mendukung proses administrasi pemeriksaan pajak. Aplikasi ini mencakup tiga tahap utama, yaitu:

Tahap persiapan, yang melibatkan penyusunan rencana pemeriksaan atau audit plan. Derik dapat membantu pemeriksa pajak dalam menentukan objek, tujuan, ruang lingkup, dan metode pemeriksaan. Untuk kegiatan penerbitan SP2, SPPL, atau SPPK, pemeriksa pajak dapat menggunakan Modul Pemeriksaan.

Tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan pencatatan tanggal penyampaian SPPL atau SPPK di Derik. Aplikasi ini juga dapat memfasilitasi pemeriksa pajak dalam melakukan penarikan data internal DJP, seperti data SPT, dan menyusun konsep KKP.

Tahap pelaporan, yang mencakup penyusunan SPHP, LHP, dan Nothit. Beberapa kegiatan pelaporan masih dilakukan di luar aplikasi Derik, seperti penerbitan SKP di SIDJP dan pengujian dan pengolahan data di audit tools (e-audit utilities, Excel, Power Quer, ACL, dan Apiseta). Hasil pengolahan data dari audit tools kemudian dimasukkan ke KKP melalui aplikasi Desktop Pemeriksaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *