in ,

Cara Menggunakan Layanan Pajak e-PBK

Cara Menggunakan Layanan Pajak e-PBK
FOTO : IST

Cara Menggunakan Layanan Pajak e-PBK

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pemindahbukuan (PBK) secara on-line (e-PBK), yakni melalui laman pajak.go.id. Dengan demikian, permohonan PBK tidak perlu lagi ke kantor pajak. Lantas, bagaimana cara Wajib Pajak menggunakan layanan e-PBK? Selengkapnya Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu pemindahbukuan atau PBK? 

Merujuk pada Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Adapun pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa, bahkan nilai pajak.

Mengapa Wajib Pajak perlu melakukan PBK?

Mengacu Pasal 16 Ayat (2) PMK Nomor 242 Tahun 2014, terdapat delapan sebab yang membuat diperlukannya proses PBK, yakni:

Pertama, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP); Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.

Baca Juga  Urgensi Insentif Pajak bagi Eksportir SDA untuk Menggerakkan Ekonomi Nasional

Adapun kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP, nama Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran.

Sementara itu, kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, masa pajak dan/atau tahun pajak, atau jumlah pembayaran pajak.

Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing. Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti PBK oleh pegawai DJP. Kesalahan oleh pegawai erjadi apabila data yang tertera dalam bukti PBK berbeda dengan permohonan pemindahbukuan Wajib Pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sebut “Tax Center” Punya Peran Vital sebagai Penggerak Kepatuhan Wajib Pajak

Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti PBK menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti PBK lebih besar dari pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang, surat ketatapan PBB atau surat tagihan PBB.

Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti PBK lebih besar dari pajak terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh dirjen pajak.

Adapun pemindahbukuan dengan SSP, SSPCP, BPN, dan bukti PBK dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PBB, dan bea meterai.

Baca Juga  Pemerintah Matangkan Insentif Pajak Sektor Automotif, Fokus pada Mobil Listrik dan Hibrid

Bagaimana cara melakukan pemindahbukuan secara “on-line”?

  • Wajib Pajak bisa mengakses e-PBK dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.
  • Wajib Pajak mengisi password dan kode captcha  untuk masuk ke situ DJP Online. Setelah masuk, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Pemindahbukuan’.
  • Ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
  • Dalam menu ‘e-PBK’, Wajib Pajak perlu memilih menu ‘Permohonan’ untuk melakukan pemindahbukuan.
  • Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.
  • Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
  • Wajib Pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *