IRS Tunda Kebijakan Pajak Platform Fintech
Pajak.com, Washington D.C – Otoritas pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Service (IRS) menunda implementasi kebijakan pajak baru terkait perubahan kode pajak pada semua platform pembayaran digital (financial technology/fintech) seperti PayPal, Venmo, eBay, dan aplikasi serupa lainnya. Artinya, jutaan orang di AS yang memiliki usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha sampingan dapat bernapas lega karena belum akan menghadapi tambahan beban administrasi pajak dan potensi membayar pajak yang lebih tinggi.
Penundaan kebijakan yang diumumkan oleh IRS tersebut menyusul adanya penolakan yang datang dari berbagai lapisan masyarakat, anggota parlemen, asosiasi bisnis, platform perdagangan daring, hingga pendukung antipajak. Mereka berpendapat bahwa perubahan tersebut akan menghukum orang berpenghasilan rendah dan memicu kebingungan yang tidak perlu.
Pasalnya, para pelaku UKM tersebut akan dihadapkan pada banyak dokumen pajak berupa formulir 1099-K tanpa pengetahuan pajak yang cukup dan tanpa pencatatan yang tepat untuk melakukannya. Pejabat Sementara (Pjs) Komisioner IRS Doug O’Donnell mengatakan, pihaknya mendengar sejumlah kekhawatiran terkait jadwal penerapan perubahan ketentuan pajak ini.
“Untuk membantu kelancaran transisi dan memastikan kejelasan bagi pembayar pajak, profesional pajak, dan industri, IRS akan menunda implementasinya,” kata O’Donnel dalam sebuah pernyataan pers, dikutip Pajak.com, Rabu (28/12).
Menurutnya, waktu tambahan yang diberikan selama sekitar setahun akan membantu masyarakat mengurangi kebingungannya selama musim pelaporan pajak 2023 mendatang, sekaligus memberikan lebih banyak waktu bagi pembayar pajak untuk mempersiapkan dan memahami persyaratan pelaporan yang baru.
Ia pun memastikan IRS akan mengeluarkan rincian tambahan tentang penundaan tersebut, serta panduan untuk pembayar pajak yang mungkin telah menerima 1099-K sebagai akibat dari perubahan kebijakan The American Rescue Plan Act of 2021.
Namun, meski dengan penundaan, IRS meminta pelaku bisnis yang bergantung pada transaksi digital masih perlu memerhatikan pembayaran dan memastikan mereka menyimpan catatan secara menyeluruh. Pasalnya, transaksi yang melebihi 600 dollar AS pada tahun 2023 akan dikenakan perubahan kode pajak, kecuali ada penyesuaian lebih lanjut.
Mulanya, perubahan pajak ini dimaksudkan untuk memastikan warga AS melaporkan semua pendapatan mereka ke IRS, apabila total transaksi bisnisnya melebihi 600 dollar AS per tahun. Padahal, ambang batas atau threshold yang berlaku saat ini setidaknya 200 transaksi dengan total 20 ribu dollar AS atau lebih dalam setahun.
Pergeseran kode pajak itu seharusnya mulai berlaku musim pajak yang akan datang ini, dan mencakup transaksi tahun 2022. Namun, penundaan ini menjadikan periode berlakunya kebijakan menjadi tahun berikutnya atau di tahun 2024. Dengan begitu, para pelaku UKM yang mungkin harus membayar pajak triwulanan atas pembayaran digital pada Januari mendatang belum perlu melakukannya.
Dikutip dari The New York Times, kebijakan yang digagas badan pajak pada rezim Presiden AS Joe Biden ini diterapkan sebagai bagian dari The American Rescue Plan Act of 2021. Setelah benar-benar berlaku, kebijakan ini diproyeksikan bakal meningkatkan pendapatan pajak tambahan sekitar 8 miliar dollar AS selama sepuluh tahun ke depan.
Kebijakan tersebut justru menghadapi protes dari individu yang menuduh Biden melanggar janjinya untuk memotong pajak bagi warga AS yang berpenghasilan kurang dari 400 ribu dollar AS per tahun.
Senator dari Partai Republik Rick Scott pun menyebut bahwa perubahan itu sama dengan pelacakan grosir aktivitas keuangan AS dan membandingkan kebijakan tersebut dengan “China Komunis”—meskipun hanya transaksi bisnis yang akan dikenai pajak. Sementara Senator dari Partai Demokrat Ron Wyden berpendapat ada kebingungan yang signifikan tentang ketentuan ini, dan IRS perlu memberikan kejelasan kepada pembayar pajak sesegera mungkin.
Comments