in ,

Kredit Pajak Kendaraan Listrik untuk Warga AS

Kredit Pajak Kendaraan Listrik untuk Warga AS
FOTO ; IST

Kredit Pajak Kendaraan Listrik untuk Warga AS

Pajak.com, Washington D.C – Tahun 2023 merupakan awal yang baik bagi warga Amerika Serikat (AS) untuk mulai mengaplikasikan kehidupan ramah lingkungan. Ya, dengan melakukan pembelian kendaraan listrik mulai tahun 2023 hingga 2032, warga AS bisa mendapatkan kredit pajak hingga 7.500 dollar AS atau sekitar Rp 117 juta.

Insentif pajak yang digagas pada masa pemerintahan Presiden AS Joe Biden itu merupakan bagian dari perubahan yang diberlakukan dalam Undang-Undang Pengurangan Inflasi Tahun 2022 (Inflation Reduction Act of 2022). Kebijakan ini dirancang untuk memacu penjualan electric vehicle (EV) dan fuel cell vehicle (FCV), sekaligus untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Meski kredit pajak ini bisa dipakai untuk perorangan maupun usaha, Internal Revenue Service (IRS) secara rinci telah mengeluarkan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, baik dari segi pendapatan maupun spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan. Beberapa syarat yang dirilis IRS dalam keterangan resminya itu antara lain kendaraan listrik yang dibeli hanya untuk dipakai sendiri dan bukan untuk dijual kembali, serta penggunaan EV dan FCV harus berada di wilayah AS.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Selain itu, kredit pajak ini hanya berlaku untuk mereka yang memiliki pendapatan kotor disesuaikan (adjusted gross income/AGI) tidak boleh melebihi 300 ribu dollar AS per tahun untuk pasangan menikah dengan satu pelaporan pajak, 225 ribu dollar AS per tahun untuk kepala rumah tangga, dan 150 ribu dollar AS untuk Wajib Pajak lainnya.

Sementara itu, kendaraan listrik yang bisa dikreditkan pajaknya harus memenuhi spesifikasi seperti punya kapasitas baterai minimal 7 kilowatt-jam; memiliki berat kotor kendaraan kurang dari 14 ribu pound atau sekitar 6,350 ton; harus dirakit di wilayah Amerika Utara; serta harus dibuat oleh produsen berkualitas seperti Audi of America, BMW of North of America, Ford Motor Company, Tesla Inc, dan General Motors.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Biasanya, semua informasi tentang berat kendaraan, kapasitas baterai, lokasi perakitan akhir, juga vehicle identification number (VIN) tercantum pada stiker yang ditempelkan di jendela kendaraan. Adapun beberapa contoh kendaraan yang memenuhi semua syarat tersebut seperti Audi Q5 TFSI e Quattro (PHEV), BMW 330e, Ford Escape Plug-In Hybrid, Chevrolet Bolt, dan Tesla Model 3 Rear Wheel Drive.

IRS juga menerangkan bahwa penjualan akan memenuhi syarat kredit pajak hanya jika kendaraan listrik yang dijual adalah baru, penjual mesti memberikan informasi yang diperlukan baik kepada pembeli pada saat transaksi dan kepada IRS, serta penjual harus melaporkan nama dan nomor identifikasi Wajib Pajak (NPWP) ke IRS agar pembeli dapat memenuhi syarat untuk mengklaim kredit pajak tersebut.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Selain itu, harga eceran yang disarankan pabrikan kendaraan (manufacturer suggested retail price/MSRP) tidak boleh melebihi 80 ribu dollar AS untuk jenis van, kendaraan sport, dan truk pikap; serta 55 ribu dollar AS untuk kendaraan lain.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *