in ,

4 Tips Agar UKM Mudah Lapor Pajak

4 Tips Agar UKM Mudah Lapor Pajak
FOTO: IST

4 Tips Agar UKM Mudah Lapor Pajak

Pajak.com, Jakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berperan besar dalam menopang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Hal ini karena jumlah UMKM termasuk UMKM di Indonesia mencapai 99 persen yang terdiri dari berbagai unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5 persen, dan berperan terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96,9 persen dari total serapan tenaga kerja nasional.

Selain itu, kini UMKM juga berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Untuk memudahkan UMKM dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, berikut ini 4 tips agar UKM mudah lapor pajak.

Seperti diketahui, saat ini bisnis dengan penghasilan melewati Rp 500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5 persen. Menurut Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih, dalam mempersiapkan dokumen dan langkah-langkah pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor seperti keterbatasan SDM untuk menjalankan proses dengan seksama.

Anthony mengatakan, keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” kata Anthony dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com Sabtu (26/11/2022).

Agar UKM lebih mudah menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar persiapan pelapiran pajak?  Berikut 4 tips agar UKM mudah lapor pajak.

Buka akun dan rekap dokumen 
Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong. Merekap dokumen pajak tahunan di satu tempat mendorong kerapihan administrasi agar kedepannya, UKM tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mencari dimana letak dokumen.

Manfaatkan dasbor

Salah satu keunggulan aplikasi pajak adalah halaman dasbor yang merangkum informasi pajak yang penting, seperti kuota nomor seri faktur pajak (NSFP). Bukan saja itu, ada dasbor yang memungkinkan UKM untuk menyatukan data keuangan perusahaan ke dalamnya. Integrasi data perpajakan dan keuangan di satu tempat akan memudahkan pemantauan dan pengelolaan bisnis, yang sangat bermanfaat saat akhir tahun ketika UKM ingin menelaah performa bisnis selama setahun terakhir.

Otomasi pelaporan

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

Laporan kolaboratif 

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, yaitu pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan dimanapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA). Otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang dihadirkan oleh aplikasi pajak mendorong UKM untuk semakin taat memenuhi kewajiban sebagai badan usaha.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *