in ,

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
FOTO: IST

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Subjek pajak adalah pihak yang memiliki potensi (atau memenuhi syarat) untuk membayar pajak. Sebelum subjek pajak mendapatkan objek pajak, maka atasnya tidak wajib membayar pajak. Dengan kata lain, seseorang wajib membayar pajak manakala kewajiban subjektif dan objektifnya telah terpenuhi. Berikut adalah jenis-jenis subjek pajak orang pribadi:

1. Orang pribadi Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Subjek pajak ini merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Catatan: Untuk keperluan penghitungan pajaknya, subjek pajak orang pribadi dapat dibagi dalam dua kelompok subjek pajak, yaitu:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu:

a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

b. Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak. Catatan: Pajak penghasilan dihitung dari tarif pajak dikalikan penghasilan neto.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

2. Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu:

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Catatan:Pajak penghasilan dihitung dari penghasilan bruto.

Perbedaan antara WP Dalam Negeri dan WP Luar Negeri 

1. WPDN dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

2. WPDN dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan WPLN pada umumnya dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia dimana BUT dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia yang perlakuan pajaknya sama seperti WPDN;

3. WPDN wajib menyampaikan SPT sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan WPLN (selain BUT) tidak wajib menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Tidak Termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi 

1. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

2. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

OBJEK PAJAK ORANG PRIBADI 

Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU Penghasilan;

2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

3. Laba usaha;

4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian hasil usaha koperasi;

8. Royalti;

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

14. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

15. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

16. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Catatan: Berdasarkan sumbernya, maka keseluruhan penghasilan di atas dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu:

1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dll.

2. Penghasilan dari usaha (laba usaha) atau pekerjaan bebas (honorarium, fee, dll).

3. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, seperti sewa, bunga, deviden, royalty, dll.

4. Penghasilan lainnya (di luar angka 1 sampai 3), seperti keuntungan pembebasan hutang, keuntungan selisih kurs mata uang asing, keuntungan penjualan harta, hadiah dan penghargaan, dll.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *