in ,

Setor Pajak Capai Rp 10 T, Pertamina Hulu Rokan Raih Tax Award 2023

Pertamina Hulu Rokan
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Setor Pajak Capai Rp 10 T, Pertamina Hulu Rokan Raih Tax Award 2023

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan raih Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus). Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari menjelaskan, penghargaan ini menyoroti komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dengan berkontribusi sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia. Tercatat sampai dengan Oktober 2023, PHR telah menyetorkan pajak hampir mencapai sebesar Rp 10 triliun.

“Kami merasa terhormat menerima penghargaan pajak bergengsi ini dari DJP Jakarta Khusus. Pengakuan ini merupakan bukti komitmen kami yang tidak tergoyahkan terhadap praktik bisnis yang etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/11).

Baca Juga  BUMI Raih Penghargaan atas Kepatuhan dan Kontribusi Penerimaan Pajak

Ia menegaskan, penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus tersebut juga mengakui komitmen dan konsistensi PHR dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu dan substansial.

“Penghargaan ini merupakan kali keduanya PHR menerima tax award yang pada sebelumnya diberikan di Sumatera, khususnya oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bengkalis,” ungkap Hendra.

Ia optimistis, penghargaan ini dapat semakin memperkuat posisi PHR sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara, selain memenuhi kebutuhan energi nasional.

“PHR juga menunjukkan komitmen untuk menjadi mitra yang berharga dalam pertumbuhan dan kesejahteraan Indonesia yang berkelanjutan. Dengan kontribusi pembayaran pajak, PHR dapat membantu pemerintah dalam pemenuhan target penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Hendra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan mengakui, PHR merupakan salah satu Wajib Pajak yang diberikan penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus pada tahun 2023.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak dan atas kepatuhan dalam melakukan kewajiban pelaporan pajak di tahun 2023. Kami berharap tahun-tahun berikutnya pun PT Pertamina Hulu Rokan tetap menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh baik di Indonesia,” ungkap Irawan.

Sekilas mengulas, PHR merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Perusahaan yang berdiri sejak 20 Desember 2018 ini mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola WK Rokan mulai 9 Agustus 2021. Dengan demikian, PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, yaitu hingga 8 Agustus 2041. Adapun WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi Pertamina.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 kilometer persegi berada di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Saat ini terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

Baca juga: 

Kanwil DJP Jaksus Beri Penghargaan ke 45 Wajib Pajak Berkontribusi Besar https://www.pajak.com/pajak/kanwil-djp-jaksus-beri-penghargaan-ke-45-wajib-pajak-berkontribusi-besar/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *