in ,

ASPAKRINDO-DJP Optimalkan Pajak Aset kripto

ASPAKRINDO-DJP Optimalkan Pajak Aset kripto
FOTO: ASPAKRINDO

ASPAKRINDO-DJP Optimalkan Pajak Aset kripto

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersinergi mengoptimalkan penerapan pajak dari transaksi aset kripto dengan menggelar kegiatan bertajuk “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto”, di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora), Jakarta.

Sekilas mengulas, ASPAKRINDO merupakan asosiasi yang dibentuk para pedagang aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berdasarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019.

Ketua Umum ASPAKRINDO Teguh Kurniawan Harmanda menyampaikan, ASPAKRINDO-DJP optimalkan pajak sset kripto, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sinergi antara pelaku usaha dengan regulator untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Menurutnya, transaksi perdagangan aset kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan lainnya. Untuk itu, ASPAKRINDO dan DJP akan terus bersinergi untuk saling meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bersama.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Harapan diselenggarakan workshop ini juga untuk dapat meningkatkan kerja sama dan sinergi dari asosiasi pedagang aset kripto dengan pihak DJP, Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Mengingat pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian,” kata Manda, dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (28/10).

ASPAKRINDO menyadari, pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia. Kami mendukung dalam penerapan kebijakan pajak terhadap aset kripto yang baik dan adil di Indonesia. Sebab, Kebijakan ini akan membuat industri aset kripto di Indonesia bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak,” jelas Manda.

Bappebti mencatat, jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga 22 Juli 2022 telah mencapai 15,57 juta orang, sementara transaksi aset kripto telah mencapai Rp 232,45 triliun Dari sisi pajak, DJP telah berhasil menghimpun penerimaan dari aset kripto sebesar Rp 159,12 miliar (1 April sampai dengan 30 September 2022).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Realisasi itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan sebesar Rp 76,27 miliar.

Dalam kesempatan ini ASPAKRINDO juga memberikan beberapa masukan untuk  regulasi pemajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas yang lebih suportif bagi market maker demi membentuk likuiditas.

“Penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi. Intinya lebih tentang fairness of playing field dari pelaku industrinya terhadap exchange luar. Kami juga telah menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya di kesempatan ini,” ungkap Manda.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Selain Manda, kegiatan workshop turut dihadiri oleh Kepala Seksi Peraturan PPN Jasa DJP Rusdi Yanis beserta jajarannya; para pegawai KPP Badora; dan perwakilan anggota ASPAKRINDO.

ASPAKRINDO memang cukup intensif berdiskusi dengan otoritas untuk membahas pemajakan aset kripto. Setelah PMK Nomor 68 Tahun 2022 disahkan, ASPAKRINDO bertemu dengan DJP untuk membicarakan hal teknis terkait pemungutan pajak transaksi aset kripto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *