in ,

Menimbang Manfaat Produk Asuransi Siber

Manfaat Produk Asuransi Siber
FOTO: IST

Menimbang Manfaat Produk Asuransi Siber

Pajak.comJakarta – Di era digital seperti sekarang ini ancaman kejahatan siber (cyber crime) semakin memengaruhi aktivitas masyarakat yang mayoritas bertransaksi secara daring baik itu menabung, berbelanja, bermain saham, hingga membeli tiket hiburan dan liburan. Serangan siber tentu dapat menyebabkan kegagalan transaksi bisnis dan bank, pemerasan secara daring, sampai peretasan dan pelanggaran rahasia data pribadi. Menimbang manfaat produk asuransi siber.

Tidak berlebihan, jika saat ini kita mulai melongok opsi jasa asuransi siber, yang dirancang secara khusus untuk melindungi Anda dari ancaman siber, seperti pencurian data atau peretasan siber berbahaya pada sistem komputer.

Sejatinya, semua aktivitas daring berpotensi terkena risiko siber, masalahnya adalah bukan bisa kena atau tidak terkena, tapi kapan serangan itu dapat terjadi baik pada transaksi pribadi maupun bisnis Anda. Artinya, semua perusahaan dan organisasi yang menggunakan aplikasi digital sejatinya memerlukan asuransi ini, mulai dari Usaha Kecil, Menengah (UKM), perusahaan besar, organisasi sosial, yayasan pendidikan, pemerintahan, lembaga lain, serta perorangan.

Di Indonesia, salah satu produk asuransi digital pertama yang baru diluncurkan adalah Asuransi Siber Pribadi (Personal Cyber Insurance) dari BCA Insurance. Asuransi jenis ini menargetkan pengguna kartu kredit, pengguna platform belanja daring, nasabah bank, pengguna dompet elektronik, pengguna situs, dan aplikasi layanan keuangan lainnya.

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

Sebagai asuransi pertama yang meluncurkan produk asuransi siber untuk pribadi di Indonesia, BCA Insurance memastikan pelayanannya untuk memberikan kemudahan pembelian secara daring melalui laman resminya. Masa pertanggungan yang bisa dipilih di produk asuransi ini adalah 1, 3, 6 atau 12 bulan; melalui pembayaran 1 kali (Premi Tunggal) dengan pembayaran premi dilakukan sebelum periode pertanggungan dimulai.

Dikutip dari ringkasan informasi produk dan layanan, asuransi jenis ini memberikan jaminan kepada tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa serangan siber (cyber attack), yang mencakup:

1. Jaminan belanja daring
Pertanggungan ini menjamin barang yang tidak terkirim, rusak, tidak sesuai deskripsi atau tidak lengkap atau layanan yang tidak diberikan, yang Tertanggung beli melalui internet untuk penggunaan pribadi Tertanggung, hingga harga pembelian maksimal yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan per transaksi.

2. Transaksi pembayaran internet
Pertanggungan ini berlaku jika pihak ketiga telah menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik asuransi melalui transfer on-line yang tidak sah atas dana yang disimpan di rekening bank on-line pribadi—termasuk aplikasi perbankan dan pembayaran seperti dompet elektronik, kartu kredit atau debit.

Cara pihak ketiga memperoleh akses ke dana pengguna asuransi dapat termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

Phishing and social engineering, yakni mengakses informasi login/ identifikasi perbankan, kartu kredit atau debit; atau menyesatkan untuk melakukan transaksi daring untuk mendapatkan kekayaan secara ilegal melalui surel palsu, atau situs web; atau manipulasi seperti memberikan identitas palsu atau meniru sistem atau organisasi nyata.

Pharming, yaitu melakukan simulasi situs web atau aplikasi perbankan, kartu kredit atau debit untuk mengarahkan permintaan ke situs web palsu dan Tertanggung melakukan transaksi pembayaran di sana dengan keyakinan keaslian situs web tersebut.

Keylogging or banking trojan, jika mengakses informasi login/identifikasi kartu kredit atau debit Tertanggung melalui malware di komputer, tablet, atau ponsel pribadi; atau dengan tindakan tidak pantas lainnya di internet yang ditujukan kepada Tertanggung; dan melakukan transaksi pembayaran tidak sah di internet menggunakan informasi ini.

3. Biaya administrasi pencurian identitas daring
Pertanggungan ini berlaku jika Tertanggung menjadi korban pencurian identitas secara daring, yang berarti transfer tidak sah atau penggunaan informasi milik pribadi melalui internet yang dapat diidentifikasi telah melanggar hukum oleh pihak ketiga.

Adapun beberapa contoh biaya yang ditanggung meliputi biaya untuk menyusun dan menotariskan dokumen yang berkaitan dengan identitas pribadi, biaya pengajuan pinjaman untuk mengajukan kembali pinjaman karena penolakan pengajuan yang asli semata-mata karena ketergantungan kreditur pada informasi kredit yang dibobol karena pencurian identitas, dan biaya kartu kredit atau bank lain yang dibebankan oleh lembaga keuangan untuk membatalkan dan/atau menerbitkan ulang kartu dan/atau rekening bank.

Baca Juga  Jokowi Ajak Pelaku Industri Jasa Keuangan Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Yang perlu diingat, pihak asuransi tidak akan menanggung setiap pembelian yang berkaitan dengan barang yang sudah rusak pada saat pembelian; setiap pembelian yang berkaitan dengan pengobatan, obat-obatan, barang yang mudah rusak, tumbuhan dan hewan; pembelian apa pun yang berkaitan dengan senjata dan barang serta layanan yang diperoleh secara ilegal atau melanggar hukum; dan setiap pembelian untuk tujuan komersial. Nah, bagaimana menurut Anda, seberapa penting asuransi siber untuk aktivitas transaksi daring sehari-hari?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *