Mengenal Bank Persepsi, Peran Jaga Penerimaan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Penerimaan perpajakan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara yang digunakan sebagai sumber pembangunan negara. Demi menjaga penerimaan, pemerintah telah menunjuk bank persepsi sebagai salah satu tempat Wajib Pajak menyetorkan kewajiban perpajakannya. Saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah bank persepsi sebagai mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mengenal apa itu bank persepsi? Pajak.com akan membedahnya berdasarkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161 Tahun 2008, bank persepsi adalah lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) untuk bermitra dengan KPPN untuk menerima bayaran penerimaan negara.Namun, hal ini tidak meliputi kegiatan impor dan ekspor, melainkan penerimaan pajak dan non-pajak bersama cukai dalam negeri.
Di sisi lain, mengacu pada Pasal 1 Angka 6 PMK Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 202 Tahun 2008 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, bank persepsi adalah perbankan umum yang diberi wewenang oleh kuasa BUN pusat atau direktur jenderal perbendaharaan untuk menerima setoran penerimaan negara.
Dalam praktiknya, kedua PMK ini telah dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor 225 Tahun 2020, yang menambah beberapa elemen pada cakupan setoran penerimaan negara. Kendati demikian, pengertian bank persepsi serta pihak-pihak BUN dan kuasa BUN pusat tetaplah sama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, bank persepsi adalah lembaga keuangan yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu untuk menerima setoran penerimaan negara. Termasuk didalamnya cukai dalam negeri, penyetoran pajak serta nonpajak, hibah, pembiayaan, dan penerimaan negara lainnya. Jadi, Wajib Pajak Anda dapat melunasi pembayaran atau menyetorkan pajak ke kas negara melalui bank persepsi.
– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
– PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk.
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
– PT Bank OCBC NISP Tbk.
– PT Bank Central Asia Tbk.
Untuk dapat mengajukan izin kepada Kemenkeu, berikut syarat yang harus dipenuhi:
– Bank wajib mempunyai persetujuan untuk melaksanakan tugas penitipan melalui cara pengelolaan trust.
– Bank menjadi administrator rekening dana milik nasabah.
– Bank telah memperoleh surat persetujuan sebagai agen yang melayani transaksi pembayaran dan penyetoran pajak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Termasuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 (modal inti sejumlah Rp 5- Rp 30 triliun) dan BUKU 4 (mempunyai modal inti lebih dari Rp 30 triliun).
– Memiliki status sebagai bank umum.
– Minimal tergolong cukup sehat selama 12 bulan untuk memenuhi kriteria tingkat kesehatan.
– Bersedia diperiksa terkait pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang telah diterima.
– Mempunyai infrastruktur dan peralatan yang memadai sebagai sarana pendukung
– Bersedia menaati peraturan yang berlaku.
– Mempunyai sistem informasi yang mampu dikoneksikan secara on-line dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
– Memperoleh pertimbangan tertulis dari dirjen pajak maupun dirjen anggaran.
– Memiliki jaringan sistem informasi yang terkoneksi secara daring antara kantor pusat dengan seluruh cabangnya
– Memperoleh pertimbangan tertulis dari dirjen pajak dan dirjen bea cukai.
– Mempunyai sistem informasi on-line yang menghubungkan kantor pusat dengan cabang-cabangnya.
– Memiliki sistem informasi on-line yang mampu terhubung dengan sistem Electronic Data Interchange (EDI) Kepabeanan. Adapun EDI Kepabeanan yang perlu terhubung dengan sistem bank persepsi adalah proses penyerahan notifikasi pabean oleh mitra kerja dan pemberian keputusan dari administrasi pabean melalui penggunaan format standar internasional via jaringan on-line serta infrastruktur komunikasi data.
Comments