in ,

Mengenal Serba Serbi dari BUKU Bank

BUKU Bank
FOTO: IST

Mengenal Serba Serbi dari BUKU Bank

Pajak.com, Jakarta – Beberapa dari Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah BUKU bank dalam dunia finansial. Istilah ini lahir dari peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 pada tanggal 27 Desember 2012, dan kemudian diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 yang membahas tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan modal Inti.

BUKU sendiri adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha, yang sudah tentu memberikan pengaruh besar dalam kegiatan bisnis bank. Lantas, apa pengertian, kategori, dan cakupan dari BUKU bank? Dikutip dari berbagai sumber berikut ulasannya.

Pengertian BUKU

BUKU bank dapat diartikan juga sebagai tingkat kelompok dari sebuah perusahaan perbankan yang didasarkan pada jumlah modal inti. Secara umum, setiap bank baik itu umum atau syariah harus memiliki modal dalam operasionalnya. Modal ini biasanya sering dikenal dengan modal inti dan terdiri dari dana yang disetor dan ditambahkan dengan keuntungan setelah dipotong pajak.

Mengapa modal inti memiliki peran penting? Karena hal tersebut memiliki kaitan dengan tingkat keamanan serta kekuatan suatu bank dalam menghadapi risiko operasionalnya. Artinya, semakin besar bank memiliki modal inti, maka semakin tinggi juga tingkat keamanan dana nasabah yang tersimpan di dalamnya.

Selain itu, perbedaan pada jumlah modal inti tersebut akan menentukan kategori BUKU bank itu sendiri. Sejak tahun 2012 lalu, Bank Indonesia (BI) mulai mengeluarkan aturan terkait kegiatan bisnis dan juga jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk
Kategori BUKU

Bisnis perbankan konvensional dapat dibedakan menjadi empat kelas BUKU berdasarkan peraturan BI. Adapun kategori BUKU bank sebagai berikut.

● BUKU 1: bank dalam kategori ini memiliki modal inti kurang dari Rp 1 triliun
● BUKU 2: bank dalam kategori ini memiliki modal inti sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun
● BUKU 3: bank dalam kategori ini memiliki modal inti sebesar Rp 5 tiliun hingga Rp 30 triliun
● BUKU 4: bank dalam kategori ini memiliki modal inti lebih dari Rp 30 triliun

Sebagai contoh, ketika Bank ABC mempunyai modal inti sebesar Rp 35 triliun, maka lembaga tersebut akan masuk ke dalam kategori BUKU Bank 3. Begitu juga dengan bank yang memiliki modal inti sebesar Rp 4,5 triliun, maka akan masuk ke dalam kategori BUKU Bank 2.

Berbeda dengan bisnis syariah, pengelompokan BUKU harus didasarkan pada modal inti yang dimiliki oleh bank umum konvensional induknya.

Sebagai informasi, sebanyak 43 bank sudah berhasil melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) per semester 1 tahun 2017. Dari semua emiten bank tersebut, yang memiliki modal inti paling besar yaitu Bank Mandiri dengan Rp 154 triliun serta dengan modal inti tersedikit yakni Bank Artos yakni Rp 142 miliar.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah
Cakupan BUKU

Cakupan produk dan kegiatan yang bisa dilakukan untuk setiap kategori BUKU pun berbeda-beda. Berikut adalah perbedaan kegiatannya.

1. BUKU 1
BUKU 1 hanya mampu melakukan kegiatan penghimpunan dan juga penyaluran yang menjadi suatu produk atau kegiatan dasar dalam wujud rupiah. Kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan sistem pembayaran dan e-banking yang diizinkan juga masih sangat terbatas. Bank ini pun mempunyai kegiatan transaksi valuta asing paling kecil sebagai pihak pedagang valuta asing.

2. BUKU 2
Pada cakupan ini, Bank sudah mampu melakukan aktivitas treasury secara terbatas, yakni spot dan derivatif. Bank yang termasuk dalam kategori ini juga bisa melakukan penyertaan 15 persen pada lembaga keuangan yang berada di dalam negeri.

3. BUKU 3
Pada cakupan ini, bank dapat melakukan kegiatan penyertaan 25 persen atas lembaga keuangan di dalam dan juga di luar negeri, namun hanya boleh di kawasan Asia saja.

4. BUKU 4
Pada cakupan tersebut, bank dapat melakukan penyertaan sebanyak 35 persen pada lembaga keuangan di dalam dan juga di luar negeri dengan cakupan wilayah internasional worldwide.
Selain cakupan kegiatan dan produk di atas, setiap kategori BUKU juga bisa dibedakan dari target penyaluran kredit ataupun pembiayaan produktif pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan peraturan di bawah ini.
● BUKU 1 paling minim 55 persen dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan
● BUKU 2 paling minim 60 persen dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan
● BUKU 3 paling minim 65 persen dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan
● BUKU 4 paling minim 70 persen dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan

Baca Juga  Lebaran Aman: Modus dan Tip Perlindungan dari Penipuan APK

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *