in ,

Pengenaan Bea Keluar dalam Aktivitas Ekspor di Indonesia

Pengenaan Bea Keluar dalam Aktivitas Ekspor
FOTO: IST

Pengenaan Bea Keluar dalam Aktivitas Ekspor di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Perdagangan internasional terjadi karena perbedaan sumber daya alam antarnegara. Adanya penawaran dan permintaan antarnegara itu mendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor. Di Indonesia, pemerintah mengenakan Bea Keluar atas barang ekspor tertentu guna melindungi kepentingan nasional atau masyarakat. Dari sisi penerimaan, Bea Keluar di tahun 2023 ditargetkan naik menjadi Rp 1,2 triliun seiring terjadinya pemulihan ekonomi global. Lantas, apa itu Bea Keluar? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu Bea Keluar?

Dalam lanskap global, Bea Keluar disebut dengan istilah export duty. Berdasarkan The International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary (2015) export duty adalah pajak atas ekspor barang dasar (basic commodities) yang masuk ke perdagangan dunia, seperti karet, kopra, kelapa sawit, teh, kakao, dan kopi.

Tujuan dari export duty adalah untuk mencegah perusahaan berkonsentrasi pada ekspor barang yang belum diproses dan untuk mendorong industrialisasi lokal untuk memproses barang itu.

Adapun export duty, terdiri atas pajak umum atau khusus atas barang atau jasa yang harus dibayar ketika barang itu meninggalkan wilayah ekonomi/ketika jasa dikirim ke bukan penduduk asli. Intinya, export duty adalah pajak barang yang dikirim ke luar negeri. Dengan demikian, dalam lanskap domestik, export duty disebut dengan Bea Keluar.

Di Indonesia, konsep Bea Keluar ini mulai diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Nomor 17 Tahun 2006, Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) selanjutnya menerangkan Bea Keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor. Adapun Bea Keluar dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Apa tujuan pengenaan Bea Keluar?

Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 terdapat empat tujuan dari pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor, yaitu:
● Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
● Melindungi kelestarian sumber daya alam.
● Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional.
● Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Pasal 2A UU Nomor 17 Tahun 2006 menegaskan, Bea Keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, pengenaan Bea Keluar tidak dimaksudkan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor tersebut diatur dengan peraturan pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

PP Nomor 55 Tahun 2008, antara lain menyatakan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya dilakukan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis terkait. Aturan pelaksana dari PP Nomor 55 Tahun 2008 selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar s.t.d.t.d PMK Nomor 166 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13 Tahun 2017 terdapat beberapa komoditas yang atas ekpornya dikenakan bea keluar, yaitu kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Perincian jenis barang dari setiap golongan komoditas itu tercantum dalam lampiran PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 166/2020. Adapun salah satu unsur dalam perhitungan  Bea Keluar adalah harga ekspor. Harga ekspor ini dituangkan dalam PMK yang diterbitkan setiap bulan.
Di tahun ini pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

“Perhitungan Bea Keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif Bea Keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang. Sehingga, tarif Bea Keluar yang dikenakan di antaranya, untuk CPO sebesar 488 dollar AS per ton, RBD palm oil sebesar 351 dollar AS per ton, RBD palm olein sebesar 392 dollar AS per ton, dan UCO dikenai Bea Keluar sebesar 488 dollar AS per ton,” demikian bunyi PMK Nomor 102 Tahun 2022.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Apa tujuan pengenaan Bea Keluar?

Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 terdapat empat tujuan dari pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor, yaitu:

  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam.
  • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional.
  • Menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Pasal 2A UU Nomor 17 Tahun 2006 menegaskan, Bea Keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, pengenaan Bea Keluar tidak dimaksudkan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor tersebut diatur dengan peraturan pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

PP Nomor 55 Tahun 2008, antara lain menyatakan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya dilakukan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis terkait. Aturan pelaksana dari PP Nomor 55 Tahun 2008 selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar s.t.d.t.d PMK Nomor 166 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13 Tahun 2017 terdapat beberapa komoditas yang atas ekpornya dikenakan bea keluar, yaitu kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO) dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Perincian jenis barang dari setiap golongan komoditas itu tercantum dalam lampiran PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 166/2020. Adapun salah satu unsur dalam perhitungan  Bea Keluar adalah harga ekspor. Harga ekspor ini dituangkan dalam PMK yang diterbitkan setiap bulan.

Di tahun ini pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

“Perhitungan Bea Keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif Bea Keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang. Sehingga, tarif Bea Keluar yang dikenakan di antaranya, untuk CPO sebesar 488 dollar AS per ton, RBD palm oil sebesar 351 dollar AS per ton, RBD palm olein sebesar 392 dollar AS per ton, dan UCO dikenai Bea Keluar sebesar 488 dollar AS per ton,” demikian bunyi PMK Nomor 102 Tahun 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *