in ,

Definisi dan Cara Perhitungan Bea Masuk Barang Impor

Bea Masuk Barang Impor
FOTO: IST

Definisi dan Cara Perhitungan Bea Masuk Barang Impor

Pajak.com,  Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panja A Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyepakati kenaikan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 303,2 triliun di tahun 2023, naik Rp 1,4 triliun dari usulan awal. Target itu dinaikkan karena penerimaan Bea Masuk diproyeksi akan meningkat menjadi Rp 200 miliar. Lantas, apa itu Bea Masuk Barang Impor? Dan, bagaimana cara perhitungannya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu Bea Masuk? 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Maka, dapat disimpulkan, Bea Masuk dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Adapun Bea Masuk dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT
Bagaimana tata cara perhitungan Bea Masuk?

Terdapat dua sistem dalam perhitungan Bea Masuk di Indonesia, yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum. Adapun sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dihitung dengan tarif Ad Valorem.

Apa itu tarif spesifik dalam Bea Masuk?

Tarif Ad Valorem adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Perhitungan dalam tarif spesifik dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan Bea Masuk. Hal ini berarti dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif Bea Masuk yang harus dibayar per satuan barang. Dari sekian banyak komoditas impor yang masuk, hanya sebagian kecil barang impor yang dikenakan tarif spesifik, di antaranya seperti beras dan gula.

Misalnya, tarif pembebanan Bea Masuk untuk beras pada Juli 2019 ditetapkan sebesar Rp 450/kilogram (kg). Maka, berapapun nilai atau harga dari beras itu tidak akan berpengaruh terhadap besaran Bea Masuk yang dibayarkan. Dengan demikian, terdapat dua importir yang sama-sama mengimpor beras sebanyak 100 ton, maka kedua importir tersebut akan membayar bea masuk senilai Rp 45.000.000. Contoh Secara ringkas, perhitungan Bea Masuk dengan menggunakan tarif spesifik adalah:

Importir Asmaragama mengimpor 5.000 ton beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga cost, insurance, and freight (CIF) THB 12.000/ton. Maka, tarif Bea Masuk untuk beras sebesar 450/kg.
● Bea Masuk  = Jumlah satuan barang x pembebanan Bea masuk.
● = (5.000 ton x 1.000) x 450/kg.
● = Rp 2,25 miliar.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE
Apa itu tarif Ad Valorem dalam Bea Masuk?

TarifAd Valorem adalah pungutan Bea Masuk berdasarkan pada persentase tarif tertentu dari harga barang. Berdasarkan Pasal 12 UU Kepabeanan, tarif advalorum paling tinggi ditetapkan sebesar 40 persen.

Contoh: Importir Asmaragama mengimpor 125 unit kamera produksi dari Jepang dengan harga masing-masing sebesar JPY 40.000/unit. Kemudian, ongkos kirim dan asuransi masing-masing sebesar JPY 300.000 dan asuransi JPY 100.000. Tarif Bea Masuk kamera impor dipatok sebesar 10 persen. Sementara, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) itu adalah JPY 1= Rp 110,98, Maka, berikut perhitungannya:

Bea Masuk  = Tarif Bea Masuk ( persen) x nilai pabean.
= Tarif Bea Masuk x (CIF) x NDPBM).
= 10 persen x ((JPY40.000×125) +JPY100.000 + JPY300.000)) x Rp110,98.
= 10 persen  x JPY5,4 juta x Rp110,98.
= 10 persen x Rp 599,29 juta = Rp 59,92 juta

Penetapan suatu barang menggunakan tarif spesifik atau Ad Valorum ditetapkan menteri keuangan. Dari sekian banyak komoditas impor, hanya sebagian kecil saja yang dikenakan tarif spesifik. Barang itu, diantaranya seperti beras, gula, dan sejumlah produk sinematografi.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *