in ,

Sarinah Dufry Indonesia Raih Fasilitas Toko Bebas Bea

Sarinah Dufry Indonesia
FOTO: IST

Sarinah Dufry Indonesia Raih Fasilitas Toko Bebas Bea

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta telah menetapkan izin fasilitas kepabeanan berupa Toko Bebas Bea (duty free shop) kepada PT Sarinah Dufry Indonesia, tepatnya di Lantai 4 Gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Fasilitas Toko Bebas Bea akan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI).

Sekilas mengulas, apa itu Toko Bebas Bea? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204 Tahun 2017 dan  Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 1 Tahun 2018, Toko Bebas Bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.

Terdapat enam lokasi yang dapat ditetapkan Toko Bebas Bea, yaitu terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean; dan dalam kota.

Baca Juga  Persiapan Implementasi Pajak Minimum Global, DJP dan OECD Korea Policy Centre Gelar Lokakarya  

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan, DJBC adalah institusi kepabeanan di Indonesia yang memiliki empat fungsi utama, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector. Sebagai trade facilitator, DJBC dituntut untuk membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat untuk memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah.

“Maka, salah satu fasilitas yang diberikan DJBC dalam melaksanakan tugas utama sebagai trade facilitator, yaitu Toko Bebas Bea. PT Sarinah Dufry Indonesia berlokasi di dalam kota, tepatnya di Lantai 4 Gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat dan mulai beroperasi pada Oktober 2022,” jelas Rusman dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (10/10).

Ia menegaskan, Toko Bebas Bea merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan tempat penimbunan berikat barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada public dan/atau orang tertentu. Toko Bebas Bea melayani penjualan bagi anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.

Baca Juga  Mesir Umumkan Paket Insentif Pajak Baru untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi

“Melalui fasilitas ini para tenaga kerja asing, korps diplomatik, dan wisatawan mancanegara yang akan keluar daerah pabean dapat berbelanja tanpa harus membayar PDRI. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat lain untuk negara, seperti penyerapan tenaga kerja, serta mendorong roda perekonomian dalam negeri,” ujar Rusman.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris PT Sarinah Dufry Indonesia Rakesh Adwani mengungkapkan, pemberian fasilitas Toko Bebas Bea diharapkan dapat menjadi wadah produk Indonesia untuk berlaga di pasar internasional.

“Selain memasarkan barang mancanegara, kita juga menyediakan berbagai produk Indonesia, seperti pakaian, kosmetik, perhiasan, bahkan makanan lokal,” kata Rakesh.

Sebagai informasi, PT Sarinah berdiri pada 1962 dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ritel dan perdagangan. Sarinah hadir sebagai wadah bagi segenap pegiat industri kreatif tanah air untuk menampilkan karya-karya terbaik kepada publik. Kini, Sarinah menjadi anggota holding BUMN pariwisata. Kemudian, sejak awal 2022, Sarinah bekerja sama dengan perusahaan global travel retail ternama, salah satunya Dufry International AG.

Baca Juga  Warga Bogor, Segera Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor!

Direktur Utama Sarinah Fetty Kwartati menuturkan, fasilitas Toko Bebas Bea di Sarinah ini diberikan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia.

“Kerja sama ini sejak dirintis hingga kini sampai pada realisasinya merupakan sebuah upaya yang cukup panjang dan menuntut Sarinah menyempurnakan DNA management-nya untuk menjadi worldclass retail player,” kata Fetty, (26/2).

Ia menambahkan, Sarinah bisa banyak belajar global consumers insight dari Dufry International AG. Dengan begitu, Sarinah akan terus bertransformasi menjadi lokomotif mesin penggerak UMKM dan dapat memetik rantai nilai serta rantai pasok dari Dufry International AG. Artinya, Sarinah diharapkan mampu membawa gerbong produk UMKM dan usaha perempuan ke pasar global.

“Sebaliknya, Dufry dapat memperoleh akses pasar di Indonesia, dimana peran Sarinah juga cukup instrumental karena ada wadahnya, ada pembinaannya, ada jejaring yang luas. Karena Sarinah juga ada dalam payung holding pariwisata. Akses kepada bandara internasional di Indonesia, misalnya, juga akan sangat bermakna bagi Dufry dalam melebarkan sayap bisnis bebas bea di Indonesia,” ungkap Fetty.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *