in ,

Kenali Aneka Perbedaan Status PKP dan Non-PKP

Perbedaan Status PKP dan Non-PKP
FOTO: IST

Kenali Aneka Perbedaan Status PKP dan Non-PKP

Pajak.com, Jakarta – Setiap pengusaha tentu ingin usahanya terus berkembang dan menjadi besar, karena pendapatan yang dapat diraih bakal semakin tinggi. Namun, kita juga tahu bahwa berbisnis juga identik dengan berbagai kewajiban perpajakan, yang dibedakan salah satunya dengan status Anda sebagai badan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Non-PKP. Lalu sebetulnya apa saja yang membedakan antara menjadi PKP Non-PKP?

Secara definisi, pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Sementara PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya. Artinya, PKP adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPN sebagai bentuk pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN.

Syarat utama pengusaha dikukuhkan menjadi PKP yakni memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Di sisi lain, Non Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP) merupakan pengusaha pribadi/perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi PKP. Berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 tahun 2013, perusahaan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menjadi PKP.

Perusahaan itu selanjutnya diklasifikasikan ke dalam perusahaan kecil atau Non-PKP. Dengan demikian, Non-PKP dihapuskan dari kewajibannya memungut, dan menyetorkan PPN maupun faktur pajak.

Namun, pengusaha kecil diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Selain itu, pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP dengan syarat-syarat tertentu.

Jika ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka pengusaha harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Selanjutnya, jika omzet perusahaan selama satu tahun mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP.

Kewajiban PKP dan Non-PKP

Apabila pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP, maka wajib untuknya memungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP atau JKP. Selain itu, PKP juga harus menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Ia juga punya kewajiban melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN atau PPnBM, wajib menyetorkan PPN yang harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan, serta wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP.

Sedangkan, untuk Non-PKP tidak diperbolehkan memungut PPN atau menjalankan kewajiban dari PKP, seperti halnya melaporkan SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak. Kewajiban Non-PKP hanya membayar dan melaporkan PPh Final.

Adapun bagi Non-PKP yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, maka diancam kurungan penjara minimal dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali jumlah pajak yang tertera pada faktur pajak dan maksimal enam kali jumlah di dalam faktur pajak tersebut. Larangan tersebut berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2009 Pasal 39A Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Adapun, aturan yang terbaru secara rinci dijelaskan dalam PMK 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pencabutan, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Salah satu pokok pengaturan PMK ini ialah pengecualian pemotongan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi pengadaan pemerintah.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan
Hak PKP

Pengusaha yang telah berstatus PKP, juga sebaiknya mengetahui hak yang bisa didapatkan. Beberapa di antaranya yaitu berhak melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi BKP atau JKP; dan melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.

Selain itu, PKP juga berhak mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya. Tentu, hak ini membawa keuntungan bagi PKP dalam transaksi yang dilakukannya, karena pembayaran pajak dapat diatur agar tidak terlalu berat, serta sesuai dengan neraca pajak masukan dan pajak keluaran yang dimiliki.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *