in ,

Beli Iphone 14 dari Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan Pajak

Beli Iphone 14 dari Luar Negeri
FOTO: IST

Beli Iphone 14 dari Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Apple resmi merilis iPhone 14 di awal September 2022 lalu. Ada empat model iPhone 14 yang dirilis, tiga diantaranya adalah model dengan penamaan lama, yakni iPhone 14 versi reguler, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max.

Bila Anda beli iPhone 14 dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) mengingatkan beberapa ketentuan, yaitu adanya beban Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan pembatasan pembelian barang elektronik dari luar negeri.

“Untuk kalian yang berencana beli iPhone 14 series di negara tetangga, jangan lupa kalau batas maksimal perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet, yang bisa kamu bawa adalah dua unit. Ingat, pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak melalui mekanisme transfer apapun, tetapi melalui kode Billing. Jika kamu masih ragu itu tindak penipuan atau bukan, konfirmasikan dahulu ke kami melalui @beacukaiRI atau @bravobeacukai,” tulis Bea Cukai dalam akun Twitter @beacukaiRI, dikutip Pajak.com (12/9).

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Secara rinci, Bea Cukai menerangkan, beban pajak atas pembelian barang dari luar negeri terdiri dari beberapa pungutan. Barang bawaan penumpang secara keseluruhan dikenakan pungutan Bea Masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Kemudian, bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen. Sementara itu, bila tidak mempunyai NPWP, maka dikenakan tarif PPh sebesar 20 persen. Penghitungan beban pajak juga diberikan kepada fasilitas barang bawaan sejumlah 500 dollar AS.

Mari kita simulasi. Misalnya, Asmaragama merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS, kemudian dikonversi menjadi kurs dengan angka Rp 14.000/dollar AS. Maka, berikut perhitungan pajaknya:

  • Nilai barang dikurangi fasilitas pembebasan sebesar 500 dollar AS, sehingga nilai pungutan 799 dollar AS.
  • Setelah dilakukan konversi dari 799 dollar AS, basis penghitungan pajak impor dengan nilai pabean menjadi Rp 11.186.000. Jumlah itu dikalikan dengan tarif Bea Masuk 10 persen, sehingga menjadi sebesar Rp 1.119.000.
  • Nilai pabean sejumlah Rp 11.186.000 ditambah dengan beban Bea Masuk sebesar Rp 1.119.000 untuk menghitung beban PPN 11 persen.
  • Jumlah nilai impor menjadi Rp 12.305.000 dikali tarif 11 persen dan menjadi Rp 1.354.000.
  • Selanjutnya, beban PPh 10 persen untuk penumpang yang memiliki NPWP berdasarkan nilai impor Rp 12.305.000 dikali tarif 10 persen, sehingga beban PPh sejumlah Rp 1.231.000.
  • Dengan demikian, total pembayaran Bea Masuk ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 bagi pembeli yang memiliki NPWP. Namun, bila tidak punya NPWP, maka pembayaran pajak untuk pembelian iPhone 14 sebesar Rp 4.934.000.
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Terus, jangan lupa buat daftarin IMEI-nya langsung pas tiba di bandara kedatangan di Indonesia. Jangan sampai HP-nya enggak bisa dipake pas udah sampai Indonesia,” kata Bea Cukai dalam tweet-nya.

IMEI merupakan akronim dari International Mobile Equipment Identity. Adapun pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di Play Store.

Selanjutnya, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code itu disampaikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan ke Indonesia. Selain itu, paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Informasi selengkapnya bisa dibaca pada laman bit.ly/FAQ-IMEI.

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *