Pajak Jasa Titip dan Barang Bawaan Penumpang
Pajak jasa titip dan barang bawaan penumpang. Di media sosial kini bertaburan jasa titip barang dari Luar Negeri. Jastip dan Barang bawaan penumpang dari Luar Negeri dikategorikan menjadi 2 yaitu barang personal use dan barang non-personal use.
Barang personal use adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan dalam jumlah yang wajar. Diluar itu, dikategorikan sebagai barang non personal use.
Atas barang jastip dikenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Untuk pembelian barang dengan tujuan personal use diberikan pembebasan bea masuk untuk pembelian sampai dengan 500 dolar perorang. Jadi kalau total pembelajaan kita dibawah itu dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jika total belanjanya melebihi 500 dolar maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dan pajak. Harus diperhatikan, barang jastip bukan dikategorikan sebagai barang personal use. Jika menyamarkan barang jastip dengan barang personal use itu dapat dinamakan ilegal yang bisa merugikan negara.
Alasan barang illegal dapat merugikan negara yakni karena barang-barang illegal telah menggunakan fasilitas negara dan seharusnya negara menerima timbal balik atas jasa tersebut, tetapi karena ada penyeludupan barang, negara tidak mendapat pemasukan yang seharusnya diterima sehingga negara mengalami kerugian.
Jasa titip dapat menggunakan aturan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dengan aspek pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh 22) serta Bea Masuk.
Tarif dalam PPh 22 sebesar 10% untuk barang-barang tertentu sepertu parfum dan cairan pewangi, pakaian selam, peti, koper, karpet dan lain sebagainya yang tercantum pada Peraturan Mentri Keuangan No. 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubung dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Sementara itu, jika barang titipan termasuk barang mewah dikenakan pajak penjualan barang mewah seperti barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan baranf bukan barang kebutuhan pokok mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa tarif Pajak Penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%.
Dari peraturan diatas dapat di ambil sebagai contoh. Misal, total barang dari luar negeri mencapai 1.500 USD. Jadi yang terbebas bea masuk hanya 500 USD dari keseluruhan barang pemumpang, sedangka 1.000 USD sisanya terkena tarif bea masuk. Selanjutnya, penumpang juga perlu melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Delcaration. Dimana dokumen tersebut diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
Comments