Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Ditjen Dukcapil dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Selama proses pemadanan data, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak,” ungkap Suryo.
1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang menggunakan NIK. PMK mendefinisikan penduduk sebagai warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format enam belas digit.
3. Bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Comments