in ,

Pahami Cara Validasi NIK sebagai NPWP via DJP Online

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Ditjen Dukcapil dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Selama proses pemadanan data, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak,” ungkap Suryo.

Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga, yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang menggunakan NIK. PMK mendefinisikan penduduk sebagai warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format enam belas digit.
3. Bagi Wajib Pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *