in

Karakteristik Laporan Keuangan Bagi Perpajakan

Karakteristik Laporan Keuangan Bagi Perpajakan
FOTO: IST

Karakteristik Laporan Keuangan Bagi Perpajakan

Karakteristik Laporan Keuangan Bagi Perpajakan. Laporan keuangan merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang dibuat manajemen sebagai alat pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan dan laporan kepada pihak lain yang berkepentingan. Keberadaan laporan keuangan sangat penting dalam urusan perpajakan, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Tahunan PPh Badan.

Mengapa demikian? Laporan keuangan bertindak sebagai dokumen sumber dalam penyusunan SPT Tahunan. Hasil penghitungan pajak terutang yang tercantum dalam SPT menjadi pedoman laba rugi perusahaan. Laporan keuangan juga menjadi pelengkap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajaknya sehingga dinyatakan lengkap dan diterima oleh fiskus. Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan keuangan bagi perpajakan:

Baca Juga  Pahami Penyebab dan Kewenangan DJP Melakukan Penyidikan Pajak

1. Dapat dipahami sesuai perpajakan.

Laporan keuangan baik laba/rugi maupun neraca harus dapat dipahami oleh aparat pajak, baik untuk menentukan kebenaran/kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh wajib pajak.

2. Relevan laporan keuangan bagi perpajakan.

Laporan keuangan bagi keperluan perpajakan terutama digunakan pada akhir tahun pajak, baik bagi wajib pajak yang menggunakan tahun takwin maupun tahun buku, masih relevan meskipun penyampaian Surat Pemberitahuan tahunan berakhir bulan Maret dan April tahun berikutnya.

3. Materialitas informasi keuangan pada perpajakan.

Bagi perpajakan karena kesalahan mencatat informasi atau belum dilakukan pencatatan atas suatu informasi akan berakibat dapat menambah Penghasilan Kena Pajak.

4. Keandalan laporan keuangan bagi perpajakan.

Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, sebab kalau tidak yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

5. Substansi mengungguli bentuk pada perpajakan.

Bagian ini sangat ditekankan pada ketentuan perpajakan, seperti: Transaksi berkaitan dengan hubungan istimewa tidak hanya dilihat bentuk transaksinya tetapi juga pada substansinya.

6. Pertimbangan sehat sesuai perpajakan.

Dalam penentukan harga suatu transaksi pada perpajakan selalu didasarkan pada harga yang sesungguhnya terjadi atau harga wajar.

7. Kelengkapan laporan keuangan pada perpajakan.

Laporan yang paling utama adalah kebenaran dan dapat dihitung besarnya penghasilan dengan benar, sedang kelengkapan laporan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dalam membuat pembukuan.

8. Dapat dibandingkan menurut perpajakan.

Setiap akun pada laporan laba rugi maupun neraca akan selalu dibandingkan setiap tahunnya oleh aparat pajak untuk mengetahui tren perkembangan dari wajib pajak.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

9. Tepat waktu dalam perpajakan.

Bagi kepentingan perpajakan informasi yang berkaitan dengan keuangan diharapkan selalu tepat waktu.

10. Keseimbangan antara biaya dan manfaat pada perpajakan.

Biaya – biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak yang terkait untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat sebagai faktor pengurang untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *