in ,

Biaya yang Tidak Dapat Dibebankan Secara Fiskal

Biaya yang Tidak Dapat Dibebankan Secara Fiskal
FOTO: IST

Biaya yang Tidak Dapat Dibebankan Secara Fiskal

Biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal. Melaksanakan ketentuan perpajakan memang memerlukan pembelajaran dan pemahaman yang mumpuni. Dalam melaksanakan pembukuan saja, kita perlu mengetahui apa dan bagaimana menyajikan komponen pembukuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah satu ketentuan pembukuan dari sisi materiil adalah bagaimana pengakuan biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak nantinya.

Ketentuan mengenai apa saja biaya yang boleh dibiayakan oleh Wajib Pajak untuk keperluan perpajakan diatur pada UU PPh. Selain diaturnya biaya yang dapat dibebankan secara fiskal pada pasal 6 ayat (1), UU PPh juga mengatur biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal pada pasal 9 ayat (1). Bagaimanakah ketentuan biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal?

Umumnya untuk menentukan apakah biaya tersebut dapat dikurangkan atau tidak, kita harus menentukan apakah biaya tersebut berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan. Berikut rincian biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana disebutkan pada pasal 9 ayat (1) UU PPh:

a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi

Pembagian laba seperti dividen, asuransi, dan SHU tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dikarenakan ia merupakan bagian dari penghasilan badan yang nantinya dikenakan PPh badan. Pada laporan keuangan, pembagian laba ini baru akan dikurangkan pada laba setelah pajak untuk menghitung laba bersih perusahaan.

b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota

Sering ditemui pada beberapa kasus, perusahaan mengurangkan biaya – biaya yang sifatnya tidak berhubungan dengan kegiatan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggotanya. Contohnya adalah biaya perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan non bisnis, dan sebagainya. Biaya ini tidak boleh dikurangkan karena jelas – jelas tidak berkaitan langsung atau tidak langsung dengan 3M penghasilan perusahaan.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

Pemupukan dana cadangan artinya perusahaan mempersiapkan terjadinya biaya atau beban di masa akan datang, atau bisa disebut belum terealisasikan. Biaya yang belum terealisasikan umumnya tidak diperbolehkan untuk dibebankan secara fiskal, kecuali:

– Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

– Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

– Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

– Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

– Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

– Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi

Premi – premi tersebut diatas dapat dikurangkan hanya bila premi tersebut dibayarkan oleh Anda sebagai pemberi kerja dan ia diperhitungkan sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang Anda pekerjakan.

e. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Kasus ini mungkin sangat lazim ditemui di masyarakat. Apabila terjadi transaksi antara dua pihak berelasi atau memiliki hubungan istimewa, harga transaksi seringkali tidak sesuai dengan harga wajar ataupun harga pasar. Dalam ketentuan ini, jumlah yang dibebankan atas biaya dikeluarkan oleh Wajib Pajak kepada pemegang saham atau pihak berelasi tidaklah boleh melebihi jumlah wajar sesuai dengan prinsip kelaziman usaha.

Untuk menentukan jumlah wajar ini, perbandingan yang digunakan adalah harga transaksi apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Sehingga atas selisih lebih yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak pada transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak boleh dibebankan secara fiskal.

f. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan

– Tidak boleh dibebankan secara fiskal apabila hibah, bantuan atau sumbangan, dan warisan merupakan bukan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

– Pengecualian untuk sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah boleh dibebankan secara fiskal;

g. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat dibebankan secara fiskal. Kemudian apabila Wajib Pajak memberikan fasilitas PPh 21 pada pekerjanya berupa PPh 21 ditanggung pemberi kerja, fasilitas tersebut juga tidak dapat dibebankan secara fiskal. Sedangkan apabila Wajib Pajak memberikan tunjangan PPh 21 dalam bentuk tunai kepada para pekerjanya, tunjangan tersebut dapat dibebankan secara fiskal.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

h. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya

Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pada esensinya merupakan penggunaan penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Karenanya biaya ini tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto.

i. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

Persekutuan, CV, dan firma yang modalnya tidak terbagi atas saham pada hakikatnya merupakan kontribusi masing – masing anggota sehingga diperlakukan sebagai satu kesatuan. Pemberian imbalan lebih mirip kepada bagi hasil, sehingga tidak ada penggajian, sehingga gaji tidak boleh dibebankan secara fiskal untuk jenis badan tersebut.

j. Sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Sanksi administratif tidak dapat dibebankan secara fiskal karena merupakan akibat kelalaian atau kesalahan Wajib Pajak itu sendiri.

Biaya dalam bentuk natura sebelum terbitnya UU HPP merupakan biaya yang tidak boleh dibebankan secara fiskal. Mengapa? Karena ia merupakan bukan obyek pajak apabila diterima sebagai penghasilan seseorang sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karena pada UU HPP natura diperlakukan sebagai obyek pajak, maka ia kini masuk kedalam biaya yang boleh dibebankan secara fiskal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *